Dengan terbitnya Ingub Nomor 66 Tahun 2019, Pemprov DKI akan merevisi Pergub Nomor 38 Tahun 2012. Revisi itu akan memasukkan insentif untuk gedung yang mengadopsi konsep bangunan hijau dan disinsentif untuk gedung yang tidak mengadopsi konsep bangunan hijau.
Dengan adanya insentif dan disinsentif ini, semua gedung di Jakarta diharapkan mengadopsi konsep bangunan hijau.
Gedung yang wajib terapkan bangunan hijau
Berdasarkan Pergub Nomor 38 Tahun 2012, bangunan gedung hijau adalah bangunan gedung yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sumber daya yang efisien dari sejak perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pemeliharaan, sampai dekonstruksi.
Baca juga: Bangunan Hijau Tingkatkan Produktivitas Karyawan
Ada tujuh jenis gedung yang diwajibkan menerapkan bangunan hijau, yakni:
1. Fungsi hunian, bangunan gedung rumah susun, dengan luas batasan seluruh lantai bangunan lebih dari 50.000 meter persegi.
2. Fungsi usaha, bangunan gedung perkantoran, dengan luas batasan seluruh lantai bangunan lebih dari 50.000 meter persegi.
3. Fungsi usaha, bangunan gedung perdagangan, dengan luas batasan seluruh lantai bangunan lebih dari 50.000 meter persegi.
4. Bangunan gedung yang memiliki lebih dari satu fungsi dalam satu massa bangunan, dengan luas batasan seluruh lantai bangunan lebih dari 50.000 meter persegi.
5. Fungsi usaha, bangunan gedung perhotelan, dengan luas batasan seluruh lantai bangunan lebih dari 20.000 meter persegi.
6. Fungsi sosial dan budaya, bangunan gedung pelayanan kesehatan, dengan luas batasan seluruh lantai bangunan lebih dari 20.000 meter persegi.
7. Fungsi sosial dan budaya, bangunan gedung pelayanan pendidikan, dengan luas batasan seluruh lantai bangunan lebih dari 10.000 meter persegi.
Syarat bangunan hijau
Dalam pergub tersebut, persyaratan teknis bangunan gedung hijau untuk bangunan baru meliputi efisiensi energi, efisiensi air, kualitas udara dalam ruang, pengelolaan lahan dan limbah, dan pelaksanaan kegiatan konstruksi.
Sementara persyaratan teknis bangunan gedung hijau untuk bangunan eksisting meliputi konservasi dan efisiensi energi, konservasi dan efisiensi air, kualitas udara dalam ruang dan kenyamanan termal, dan manajemen operasional/pemeliharaan.
Ketentuan detail soal persyaratan itu tertuang dalam pergub tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.