JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong seluruh gedung di Jakarta menerapkan prinsip bangunan hijau.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Salah satu isi ingub itu, yakni mendorong adopsi prinsip bangunan hijau atau green building oleh seluruh gedung melalui penerapan insentif dan diinsentif.
Dalam ingub itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempercepat penerbitan revisi peraturan gubernur tentang bangunan hijau yang memuat ketentuan insentif dan disinsentif.
Lalu, bagaimana konsep bangunan hijau yang diadopsi Pemprov DKI?
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, bangunan hijau adalah bangunan ramah lingkungan.
"(Konsepnya) berkaitan dengan hemat energi, hemat air, tidak polutan. (Penggunaan) panel surya itu adalah salah satu cara," ujar Heru saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/8/2019).
Heru menyampaikan, banyak syarat untuk memenuhi konsep bangunan hijau. Namun, tidak semua syarat itu diadopsi Pemprov DKI.
Baca juga: Atur Green Building, Bandung Targetkan Hemat Rp 500 Miliar
Ketentuan bangunan hijau yang diadopsi Pemprov DKI, kata Heru, sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau.
Pergub itu sudah mewajibkan jenis gedung tertentu untuk menerapkan konsep bangunan hijau.
"Kita punya Pergub 38 Tahun 2012 ya, nah itu cuma bangunannya tidak semua, masih terbatas pada bangunan-bangunan dengan kriteria tertentu," kata dia.
Dalam pergub tersebut, ada tujuh jenis gedung yang wajib menerapkan konsep bangunan hijau.
Konsep bangunan hijau menjadi syarat terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) bagi gedung baru dan syarat terbitnya sertifikat layak fungsi (SLF) bagi gedung yang sudah berdiri.
Pemprov DKI tidak akan menerbitkan IMB atau SLF untuk gedung yang tidak memenuhi konsep bangunan hijau.
"Kalau bangunan baru, berarti nanti IMB. Kalau sudah digunakan, maka nanti izin yang digunakan adalah SLF, pengendaliannya, setiap lima tahun," ucap Heru.
Baca juga: Pemprov DKI Cari Grand Design Bangunan Hijau di Jakarta
Dengan terbitnya Ingub Nomor 66 Tahun 2019, Pemprov DKI akan merevisi Pergub Nomor 38 Tahun 2012. Revisi itu akan memasukkan insentif untuk gedung yang mengadopsi konsep bangunan hijau dan disinsentif untuk gedung yang tidak mengadopsi konsep bangunan hijau.
Dengan adanya insentif dan disinsentif ini, semua gedung di Jakarta diharapkan mengadopsi konsep bangunan hijau.
Gedung yang wajib terapkan bangunan hijau
Berdasarkan Pergub Nomor 38 Tahun 2012, bangunan gedung hijau adalah bangunan gedung yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sumber daya yang efisien dari sejak perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pemeliharaan, sampai dekonstruksi.
Baca juga: Bangunan Hijau Tingkatkan Produktivitas Karyawan
Ada tujuh jenis gedung yang diwajibkan menerapkan bangunan hijau, yakni:
1. Fungsi hunian, bangunan gedung rumah susun, dengan luas batasan seluruh lantai bangunan lebih dari 50.000 meter persegi.
2. Fungsi usaha, bangunan gedung perkantoran, dengan luas batasan seluruh lantai bangunan lebih dari 50.000 meter persegi.
3. Fungsi usaha, bangunan gedung perdagangan, dengan luas batasan seluruh lantai bangunan lebih dari 50.000 meter persegi.
4. Bangunan gedung yang memiliki lebih dari satu fungsi dalam satu massa bangunan, dengan luas batasan seluruh lantai bangunan lebih dari 50.000 meter persegi.
5. Fungsi usaha, bangunan gedung perhotelan, dengan luas batasan seluruh lantai bangunan lebih dari 20.000 meter persegi.
6. Fungsi sosial dan budaya, bangunan gedung pelayanan kesehatan, dengan luas batasan seluruh lantai bangunan lebih dari 20.000 meter persegi.
7. Fungsi sosial dan budaya, bangunan gedung pelayanan pendidikan, dengan luas batasan seluruh lantai bangunan lebih dari 10.000 meter persegi.
Syarat bangunan hijau
Dalam pergub tersebut, persyaratan teknis bangunan gedung hijau untuk bangunan baru meliputi efisiensi energi, efisiensi air, kualitas udara dalam ruang, pengelolaan lahan dan limbah, dan pelaksanaan kegiatan konstruksi.
Sementara persyaratan teknis bangunan gedung hijau untuk bangunan eksisting meliputi konservasi dan efisiensi energi, konservasi dan efisiensi air, kualitas udara dalam ruang dan kenyamanan termal, dan manajemen operasional/pemeliharaan.
Ketentuan detail soal persyaratan itu tertuang dalam pergub tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.