Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Pejalan Kaki Menentang Kebijakan Anies Izinkan Trotoar Jadi Lokasi Penjualan Hewan Kurban

Kompas.com - 11/08/2019, 06:00 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Pejalan Kaki (Kopk) menentang diskresi dan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengizinkan para pedagang hewan kurban berdagang di trotoar.

Ketua Kopk Alfred Sitorus mengatakan, Anies mencederai fungsi trotoar yang sesungguhnya yakni untuk pejalan kaki.

"Diskresi yang sekarang saya rasa Pak Anies Baswedan sudah mencederai apa yang sudah dibangun selama ini. Pak Gubernur mengatakan bahwa yang paling utama adalah pejalan kaki yang harus diprioritaskan. Tapi kalau kita lihat dengan kondisi saat ini dikeluarkan diskresi ini seperti lempar batu sembunyi tangan sih," kata Alfred saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/8/2019).

Baca juga: Anies dan Diskresi Bagi Pedagang Hewan Kurban di Trotoar...

Anies diibaratkan lempar batu sembunyi tangan karena kebijakan diskresi tersebut seolah merupakan tanggung jawab wali kota di masing-masing wilayah.

"Jadi seakan-akan delivered-nya itu bukan gubernur langsung jadi, ini seakan-akan melempar tanggung jawab. Ini bukan masalah pedagangnya tetapi aturan yang ditabrak," kata dia.

Alfred juga menilai diskresi itu sebagai bentuk inkonsistensi dan pembangkangan dari beberapa peraturan seperti Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan juga Undang-undang Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Tak hanya bagi pejalan kaki, alih fungsi trotoar itu juga mempersulit kaum disabilitas yang akan melintas.

Ia menyindir, jika trotoar bisa diperuntukkan untuk berdagang hewan kurban maka gunakan trotoar Sudirman-Thamrin yang memiliki ukuran lebih lebar.

"Kami sudah bilang kalau mau diskresi jangan tanggung-tanggung sekalian aja tuh di Sudirman - Thamrin yang trotoarnya lebar dibuat kandang-kandang jadi orang keluar dari MRT langsung bisa ngeliat ada jual kambing sapi," tuturnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memberikan diskresi kepada para wali kota untuk memperbolehkan pedagang hewan kurban berjualan di trotoar. Para wali kota boleh menentukan lokasi penjualan hewan kurban di trotoar apabila tidak ada pilihan lokasi lain.

"Saya berikan diskresi kepada wali kota untuk mengatur pelaksanaannya di lapangan sesuai kondisi yang ada di lapangan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat kemarin.

Keputusan ini tentu saja menabrak aturan yang tak memperbolehkan trotoar untuk dimanfaatkan sebagai tempat untuk berdagang.

Apalagi sesuai Instruksi Gubernur Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan Dalam Rangka Idul Adha 2019/1440 H, trotoar memang tidak boleh dijadikan lokasi untuk berjualan hewan kurban.

Baca juga: Anies Berikan Diskresi, Pedagang Hewan Kurban Boleh Jualan di Trotoar

Namun, Anies memberikan diskresi apabila para wali kota tidak memiliki lokasi selain trotoar untuk penjualan hewan kurban.

"Secara prinsip adalah dilarang berjualan di trotoar. Secara prinsip seperti itu. Hanya, trotoar di Jakarta itu tidak sama di semua tempat. Ada trotoar yang lebarnya 1,5 meter, ada trotoar yang lebarnya 5 meter," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com