JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara dan polisi lalu lintas kawasan Jakarta Utara sudah mulai melakukan sosialisasi perluasan ganjil genap di Jalan Gunung Sahari pada hari ini, Senin (12/8/2019)
Berdasarkan pantauan Kompas.com pada pukul 09.30 WIB di perempatan Jalan Dr Sutomo dengan Jalan Gunung Sahari, terlihat dua orang petugas Dishub melakukan sosialisasi dengan cara memberhentikan kendaraan pelat ganjil yang masuk ke Jalan Gunung Sahari.
Seperti diketahui, hari ini merupakan tanggal genap sehingga kendaraan yang dapat melintas di jalur ganjil genap adalah yang memiliki pelat nomor genap.
"Selamat pagi pak, kendaraan bapak berpelat ganjil. Hari ini tidak diperkenankan untuk lewat sini, pak," kata petugas Sudinhub Jakarta Utara tersebut kepada seorang pengedara mobil.
Si pengemudi mengatakan bahwa sebelumnya ia biasa melewati jalur tersebut dan tidak pernah diberhentikan seperti itu.
"Ini kan perluasan ganjil genap pak, untuk jamnya dari pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB, dan jam 16.00 - 21.00 WIB," ujar petugas tersebut.
Setelah memberikan sosialisasi tersebut ia memperbolehkan kendaraan tersebut untuk tetap melintas dengan catatan mengambil jalan alternatif di perempatan selanjutnya.
Baca juga: Sosialisasi Ganjil Genap, Dishub DKI Bagi-bagi Selembaran di Fatmawati
Pemandangan yang sama terlihat di perempatan Jalan Gunung Sahari dengan jalan Samanhudi. Bahkan di sini petugas yang berjaga terlihat lebih banyak. Selain petugas dari Sudinhub, terlihat juga petugas dari Polantas melakukan sosialisasi.
Namun, banyak juga kendaraan berplat ganjil yang lolos dan melintasi Jalan Gunung Sahari hingga batas akhir di Pos Polisi Bintang Mas, Ancol.
Yeheskiel Yuswantoro, salah seorang petugas Sudihub Jakarta Utara mengatakan, masih cukup banyak warga yang pelat nomor kendaraannya tidak sesuai aturan ganjil genap mencoba melintasi Jalan Gunung Sahari.
"Saya pribadi dari jam 06.00 WIB, 20 mobil ada kali," kata Yeheskiel.
Ia mengatakan hari ini pihaknya memang memfokuskan untuk memberi peringatan kepada para pengguna roda empat bahwa jalan tersebut mulai dikenakan peraturan ganjil genap.
Meski setelah mensosialisasikan ia memperkenankan kendaraan untuk melintas, ia menyarankan agar pengendara keluar di perempatan selanjutnya agar tidak terus menerus distop petugas.
"Diingatkan juga kalau mulai 6 September dilakukan penindakan," kata dia.
Ia menjabarkan kegiatan ini akan terus dilakukan hingga saat peraturan ini resmi diberlakukan pada 6 September 2019 nanti.
Baca juga: Menhub Ingin Taksi Online Tidak Kena Aturan Ganjil Genap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.