JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus penembakan Brigadir Rangga Tianto ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, berkas perkara tersebut diserahkan pada awal Agustus 2019.
"Penanganan terkait anggota di Polsek Cimanggis yang ditembak (Brigadir Rangga), prosesnya sudah sampai tahap satu. Berkas sudah kita serahkan ke kejaksaan. Tentunya akan dilakukan penelitian," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Polsek Cimanggis, Berawal dari Kasus Tawuran
Kini, polisi tengah menunggu proses pemeriksaan berkas perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
"Kalau nanti jaksa sudah mengatakan lengkap, tentunya (berkas perkara) akan dikembalikan kepada kita, lalu akan melakukan penyerahan tahap dua. Tapi kalau masih ada kekurangan, nanti jaksa akan mengirimkan P19 dan kita melengkapi kekurangannya," ungkap Gatot.
Sebelumnya diberitakan, Brigadir Rangga Tianto menembak mati rekannya sendiri, Bripka Rahmat Effendy di Polsek Cimanggis Depok pada 25 Juli lalu.
Baca juga: 6 Fakta Polisi Tembak Polisi di Depok
Peristiwa penembakan terjadi diduga karena terpancing emosi setelah Bripka Rahmat menolak permintaan Brigadir Rangga dengan nada kasar. Saat itu, keduanya tengah menangani kasus tawuran.
Brigadir Rangga telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Rangga ditahan di Polda Metro Jaya.
Atas kasus ini Brigadir Rangga dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Brigadir Rangga, Polisi yang Tembak Rekannya Sendiri Tak Alami Gangguan Kejiwaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.