BEKASI, KOMPAS.com - Warga Kota Bekasi disebut akan rugi jika pelantikan anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 molor. Sekretaris DPRD Kota Bekasi M. Ridwan mengklaim, anggota dewan yang saat ini menjabat sudah tak lagi bisa mengambil keputusan-keputusan strategis.
"Memang (anggota dewan) masih ngantor. Wajib, gajinya kan sudah ada. Hanya, tidak bisa mengambil keputusan strategis karena disebutnya demisioner. Misalnya, rapat paripurna tentang suatu hal, sudah enggak lagi," kata Ridwan via telepon kepada Kompas.com, Senin (12/8/2019).
Ridwan menyebut, masa bakti anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 sebetulnya sudah usai pada 10 Agustus 2019 lalu. Namun, mereka baru bisa angkat kaki ketika anggota dewan terpilih untuk periode 2019-2024 telah dilantik.
Baca juga: Gaji Anggota DPRD Bekasi Habis Bulan Ini, tapi Anggota Baru Tak Kunjung Dilantik
Hal itu berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri No 172/3914/OTDA tanggal 24 Juli, tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPRD Kabupaten/Kota 2019, bahwa masa bakti anggota DPRD periode 2014-2019 sampai pelantikan anggota DPRD periode 2019-2024.
Masalahnya, hingga hari ini, belum jelas kapan anggota dewan terpilih akan dilantik, menyusul perselisihan hasil pemilu (PHPU) Kota Bekasi baru beres di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (9/8/2019) lalu.
"Sampai kapan pun menunggu (pelantikan anggota baru) bisa saja. Tapi ya tetap demisioner," sebut Ridwan.
Baca juga: Habiskan Setengah Miliar, Apa Saja Baju Dinas untuk Anggota Terpilih DPRD Kota Bekasi?
Ridwan mengklaim, anggota DPRD Kota Bekasi 2014-2019 sudah merampungkan tugasnya hingga pengujung kepengurusannya, termasuk menyiapkan aneka persyaratan dan administrasi untuk anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024.
"Sudah selesai. APBD-P sudah. KUA-PPAS (kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara) juga sudah, minggu ini selesai. Setelah ini ada penetapan APBD murni 2020. Itu harus anggota DPRD yang baru," kata Ridwan.
"Sudah diparipurnakan semua. Sudah settle, tepat waktu," imbuhnya.
Ridwan pun berharap agar pelantikan anggota dewan terpilih dapat dilaksanakan sesegera mungkin. Sebab, kelak usai dilantik, para anggota dewan masih perlu mengurusi berbagai hal, termasuk pemilihan ketua, yang diperkirakan memakan waktu satu bulan.
"Kalau berlama-lama, APBD Murni 2020 nanti mau siapa yang mengerjakan? Itu kan patokan untuk (kebijakan) 2020," pungkas Ridwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.