Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Eki Tembak Pacar Mantan dengan Senapan Angin, Awalnya Ingin Menakut-nakuti

Kompas.com - 12/08/2019, 15:55 WIB
Dean Pahrevi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang pria bernama Eki Yunianto (27) nekat menembakkan senapan angin ke mantan pacarnya bernama Widya (22) dan Ramli (23), pacar Widya, lantaran cemburu mantan pacarnya memiliki kekasih baru.

Kepada polisi, Eki mengaku sudah lama memiliki senapan angin.

Senjata itu biasa dia gunakan untuk menyalurkan hobi, yakni memburu burung di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur.

"Iya sudah lumayan lama, beli sama orang-orang di pinggir jalan. Harganya Rp 2 juta lengkap semua," kata Eki di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (12/8/2019).

Eki menjelaskan, awalnya senjata itu dibawanya hanya untuk menakut-nakuti Ramli dan Widya ketika mereka bertemu di sekitar BKT pada Minggu (11/8/2019).

Baca juga: Pemuda yang Tembak Mantan Pacar dengan Senapan Angin Sudah Rencanakan Aksinya

Kemudian terjadi perdebatan antara Eki dan Ramli hingga Eki hendak menembak Ramli dengan senapan angin.

"Saya enggak ada niat nembak karena dia (Ramli) ngerebut senapan, enggak sengaja ketembak. Kalau enggak ngerebut, enggak akan ketembak. Di situ saya (juga) enggak tahu sama sekali kalau (mantan) cewek saya (juga) kena tembak. Kalau misalkan saya tahu itu, pasti saya langsung bawa dia ke rumah sakit," ujar Eki.

Ramli tertembak di bagian kaki, sedangkan Widya tertembak di bagian perut. Setelah tertembak, Ramli sempat mencoba merebut senjata Eki. Namun, Eki memukul Ramli dengan batu di bagian dahi sehingga Ramli tersungkur.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Ady Wibowo menyebut bahwa Eki sudah niat ingin menembak Ramli dan Widya lantaran cemburu.

"Kejadian memang sudah disengaja untuk bawa (senapan angin). Memang direncanakan untuk menembak korban," kata Ady saat ditemui di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Senin.

Baca juga: Ini Kronologi Seorang Pemuda Tembak Mantan dan Pacar Barunya

Kini Eki sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Duren Sawit, sedangkan kedua korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam Pondok Kopi.

Atas perbuatannya, Eki dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Terkait pelanggaran kepemilikan senjata, Ady menambahkan, pihaknya masih mendalami terlebih dahulu karena terdapat standar aturan kepemilikan senjata.

"Nanti kami akan lihat bahwa kepemilikan senapan angin ada standarnya minimal 4.5 mm. Itu harus ada izin dari kepolisian, nanti akan kami dalami. Sampai sekarang belum (ada surat izin). Sampai saat ini kami masih mendalami rangkaian kejadian tersebut," ujar Ady.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com