Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub DKI Khawatir Warga Tak Beralih ke Angkutan Umum jika Taksi Online Tak Kena Ganjil Genap

Kompas.com - 12/08/2019, 16:29 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo khawatir warga tidak beralih menggunakan angkutan umum jika taksi online tidak terkena kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.

Padahal, penataan angkutan umum pelat kuning menjadi prioritas Pemprov DKI agar warga meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan angkutan umum.

"Harapannya, setelah ada ganjil genap ini terjadi shifting dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. Maka, kami harapkan yang akan pengecualian otomatis adalah angkutan umum (pelat kuning)," ujar Syafrin saat dihubungi, Senin (12/8/2019).

Baca juga: Tak Kena Ganjil Genap, Taksi Online Akan Dipasang Penanda Khusus

Menurut Syafrin, hingga saat ini taksi online yang menggunakan pelat nomor hitam tetap terkena sistem ganjil genap.

Terkait usulan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar taksi online tidak terkena sistem ganjil genap, Syafrin menyebut, Dinas Perhubungan DKI akan mencoba mengkajinya selama uji coba perluasan sistem ganjil genap ini.

"Memang permintaan Pak Menhub ada masukan itu. Kami coba kaji dulu dalam uji coba ini," kata Syafrin.

Baca juga: 7 Fakta Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta

Menteri Perhubungan Budi Karya Budi Sumadi sebelumnya menilai, aturan ganjil genap harus berlaku adil bagi angkutan umum.

Aturan ganjil genap ini tidak berlaku untuk taksi konvensional. Untuk itu, menurut dia, taksi online pun harusnya bisa beroperasi seperti halnya taksi konvensional.

"Kan taksi biasa boleh, mestinya mereka boleh juga kan. Ini yang saya sampaikan equility," kata Budi di parkiran Plaza Selatan, kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (11/8/2019).

Baca juga: 4 Perbedaan Perluasan Sistem Ganjil Genap dengan Kebijakan Sebelumnya

Perluasan sistem ganjil dan genap bakal dimulai 9 September 2019. Polisi akan menilang pelanggar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun 25 ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:

- Jalan Pintu Besar Selatan

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Majapahit

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com