JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar mengatakan, artis Jefri Nichol direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Hal tersebut sesuai dengan hasil asesmen yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta pada 8 Agustus 2019.
"Tanggal 8 Agustus hasilnya keluar, yaitu rekomendasinya adalah menunjuk instansi yang ditunjuk pemerintah, dalam hal ini RSKO, untuk dilakukan rehabilitasi atau yang bersangkutan rawat jalan di RSKO tersebut. Tanggal 9 Agustus langsung, jam 14.00, JN kami kirim ke RSKO Cibubur," ujar Indra saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Baca juga: Buru Pemasok Ganja untuk Jefri Nichol, Polisi Sudah Kantongi Ciri-cirinya
Hal serupa dilakukan terhadap Robby Ertanto, teman Jefri yang ditangkap karena memakai ganja. Sutrada film ini juga dianjurkan untuk rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Indra tidak bisa memastikan berapa lama Jefri dan Robby akan menjalani rehabilitasi.
"Nanti silakan dari pihak kedokteran RSKO yang akan melakukan penelitian dan mereka yang bisa memutuskan berapa lama dilakukan perawatan jalan itu," ujar Indra.
Baca juga: 4 Fakta Terkuak dari Kasus Jefri Nichol, Pemberi Ganja Seorang Dokter
Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap D, pemasok utama ganja kepada Jefri dan Robby.
Sebelumnya, Robby Ertanto ditangkap pada Selasa (23/7/2019) pagi. Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Polisi menyita 15 gram ganja siap pakai.
Penangkapan Robby Ertanto dilakukan setelah polisi menangkap Jefri Nichol pada Senin (22/7/2019) malam.
Atas hal tersebut, Jefri dan Robby Ertanto disangkakan pasal yang sama, yakni Pasal 111 Ayat 1 sub-Pasal 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.