JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan jumlah kursi yang diperoleh oleh partai peserta pemilihan legislatif periode 2019 - 2024.
Untuk pileg DPRD DKI Jakarta, ada 106 kursi dari 10 dapil yang diperebutkan.
Baca juga: Debut Perdana, PSI Raih 8 Kursi di DPRD DKI
Berikut hasil penetapan jumlah kursi berdasarkan pleno KPU DKI Jakarta, Senin (12/8/2019) malam:
1. PDI-P: 1.336.344 suara, 25 kursi.
2. Partai Gerindra: 935.793 suara, 19 kursi.
3. PKS: 917.005 suara, 16 kursi.
4. PSI: 404.508 suara, 8 kursi.
5. Partai Demokrat: 386.434 suara, 10 kursi.
6. PAN: 375.882 suara, 9 kursi.
7. Partai Nasdem: 309.790 suara, 7 kursi.
8. PKB: 308.212 suara, 5 kursi.
9. Partai Golkar: 300.246 suara, 6 kursi.
10. PPP: 175.935 suara, 1 kursi.
Baca juga: Ini Daftar 106 Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2019-2024 yang Ditetapkan KPU
Sementara itu, enam partai lain yakni Perindo (168.296 suara), Partai Berkarya (119.690 suara), Partai Hanura (103.073 suara), PBB (42.952 suara), Partai Garuda (19.205 suara), dan PKPI (15.765 suara), tak mendapatkan jatah kursi di DPRD DKI Jakarta.
"Sudah sah ya semuanya kita ketok palu dan akan ditandatangani oleh KPU dan saksi," ucap Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon, Senin (12/8/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.