Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

48 Terdakwa Kasus Kerusuhan 22 Mei, Didakwa Lawan Aparat Hingga Rusak Fasilitas Publik

Kompas.com - 12/08/2019, 20:14 WIB
Cynthia Lova,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang 48 terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019) ini.

Sebanyak 48 terdakwa ini diklasifikasi menjadi 11 perkara. Para terdakwa rata-rata didakwa pasal 212, 214, 218, dan 170 KUHP tentang kekerasan. 

"Secara garis besar dakwaannya sama," ujar Jaksa Penuntut Umum, Januar Ferdian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Seperti salah satu terdakwa, Sifaul Huda yang didakwa pasal 212 jo pasal 214 KUHP dan 218 KUHP tentang unjuk rasa.

Dalam persidangan itu, Januar Ferdian mengatakan, Sifaul didakwakan dua pasal lantaran saat unjuk rasa melakukan kerusuhan telah diperingati secara berulang-ulang dalam batas waktu yang disampaikan tidak segera pergi meninggalkan lokasi dan tidak membubarkan diri.

Sehingga pada pukul 22.30 WIB, kepolisian melakukan pembubaran secara paksa terhadap para pengunjuk rasa yang melakukan kerusuhan dengan cara memberikan tembakan gas air mata ke arah pengunjuk rasa dan menyemprotkan air dari mobil Water Canon.

"Karena tidak mau meninggalkan tempat unjuk rasa akhirnya terdakwa (Sifaul) langsung ditangkap dan diamankan," ujar Januar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Selain Syaiful Huda, Dedi Setiawan dan lima terdakwa lainnya terjerat pasal 212 jo pasal 214 KUHP, 170 ayat 1 jo pasal 56 ayat 2, pasal 216 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 dan pasal 218 KUHP tentang unjuk rasa.

Januar mengatakan, terdakwa terjerat pasal itu lantaran mereka disebut melakukan pengrusakan terhadap fasilitas publik, yakni merusak kaca gedung bawaslu ketika kerusuhan terjadi.

Sejumlah terdakwa, juga berperan melemparkan batu, petasan, hingga bom molotov sehingga terjadi kerusakan fasilitas publik.

Tidak hanya melemparkan ke fasilitas publik, para terdakwa juga melemparkan batu ke aparat keamanan (polisi) yang saat itu berjaga.

"Terdakwa ini terus-menerus melemparkan batu ke aparat dan ke fasilitas publik hingga situasi jadi semakin ricuh," ucapnya.

Berikut isi pasal dijerat kepada para terdakwa: 

Pasal 170 KUHP

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com