JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang 48 terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019) ini.
Sebanyak 48 terdakwa ini diklasifikasi menjadi 11 perkara. Para terdakwa rata-rata didakwa pasal 212, 214, 218, dan 170 KUHP tentang kekerasan.
"Secara garis besar dakwaannya sama," ujar Jaksa Penuntut Umum, Januar Ferdian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Seperti salah satu terdakwa, Sifaul Huda yang didakwa pasal 212 jo pasal 214 KUHP dan 218 KUHP tentang unjuk rasa.
Dalam persidangan itu, Januar Ferdian mengatakan, Sifaul didakwakan dua pasal lantaran saat unjuk rasa melakukan kerusuhan telah diperingati secara berulang-ulang dalam batas waktu yang disampaikan tidak segera pergi meninggalkan lokasi dan tidak membubarkan diri.
Sehingga pada pukul 22.30 WIB, kepolisian melakukan pembubaran secara paksa terhadap para pengunjuk rasa yang melakukan kerusuhan dengan cara memberikan tembakan gas air mata ke arah pengunjuk rasa dan menyemprotkan air dari mobil Water Canon.
"Karena tidak mau meninggalkan tempat unjuk rasa akhirnya terdakwa (Sifaul) langsung ditangkap dan diamankan," ujar Januar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Selain Syaiful Huda, Dedi Setiawan dan lima terdakwa lainnya terjerat pasal 212 jo pasal 214 KUHP, 170 ayat 1 jo pasal 56 ayat 2, pasal 216 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 dan pasal 218 KUHP tentang unjuk rasa.
Januar mengatakan, terdakwa terjerat pasal itu lantaran mereka disebut melakukan pengrusakan terhadap fasilitas publik, yakni merusak kaca gedung bawaslu ketika kerusuhan terjadi.
Sejumlah terdakwa, juga berperan melemparkan batu, petasan, hingga bom molotov sehingga terjadi kerusakan fasilitas publik.
Tidak hanya melemparkan ke fasilitas publik, para terdakwa juga melemparkan batu ke aparat keamanan (polisi) yang saat itu berjaga.
"Terdakwa ini terus-menerus melemparkan batu ke aparat dan ke fasilitas publik hingga situasi jadi semakin ricuh," ucapnya.
Berikut isi pasal dijerat kepada para terdakwa:
Pasal 170 KUHP
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.