Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

48 Terdakwa Kasus Kerusuhan 22 Mei, Didakwa Lawan Aparat Hingga Rusak Fasilitas Publik

Kompas.com - 12/08/2019, 20:14 WIB
Cynthia Lova,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang 48 terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019) ini.

Sebanyak 48 terdakwa ini diklasifikasi menjadi 11 perkara. Para terdakwa rata-rata didakwa pasal 212, 214, 218, dan 170 KUHP tentang kekerasan. 

"Secara garis besar dakwaannya sama," ujar Jaksa Penuntut Umum, Januar Ferdian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Seperti salah satu terdakwa, Sifaul Huda yang didakwa pasal 212 jo pasal 214 KUHP dan 218 KUHP tentang unjuk rasa.

Dalam persidangan itu, Januar Ferdian mengatakan, Sifaul didakwakan dua pasal lantaran saat unjuk rasa melakukan kerusuhan telah diperingati secara berulang-ulang dalam batas waktu yang disampaikan tidak segera pergi meninggalkan lokasi dan tidak membubarkan diri.

Sehingga pada pukul 22.30 WIB, kepolisian melakukan pembubaran secara paksa terhadap para pengunjuk rasa yang melakukan kerusuhan dengan cara memberikan tembakan gas air mata ke arah pengunjuk rasa dan menyemprotkan air dari mobil Water Canon.

"Karena tidak mau meninggalkan tempat unjuk rasa akhirnya terdakwa (Sifaul) langsung ditangkap dan diamankan," ujar Januar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Selain Syaiful Huda, Dedi Setiawan dan lima terdakwa lainnya terjerat pasal 212 jo pasal 214 KUHP, 170 ayat 1 jo pasal 56 ayat 2, pasal 216 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 dan pasal 218 KUHP tentang unjuk rasa.

Januar mengatakan, terdakwa terjerat pasal itu lantaran mereka disebut melakukan pengrusakan terhadap fasilitas publik, yakni merusak kaca gedung bawaslu ketika kerusuhan terjadi.

Sejumlah terdakwa, juga berperan melemparkan batu, petasan, hingga bom molotov sehingga terjadi kerusakan fasilitas publik.

Tidak hanya melemparkan ke fasilitas publik, para terdakwa juga melemparkan batu ke aparat keamanan (polisi) yang saat itu berjaga.

"Terdakwa ini terus-menerus melemparkan batu ke aparat dan ke fasilitas publik hingga situasi jadi semakin ricuh," ucapnya.

Berikut isi pasal dijerat kepada para terdakwa: 

Pasal 170 KUHP

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

(2) Yang bersalah diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

2. dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

3. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.


Pasal 212 KUHP

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.


Pasal 214 KUHP

(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

(2) Yang bersalah dikenakan:

1. pidana penjara paling lama 8 tahun 6 bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;

2. pidana penjara paling lama 12 tahun, jika mengakibatkan luka berat;

3. pidana penjara paling lama 15 tahun, jika mengakibatkan orang mati.


Pasal 218

Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com