JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 pada Senin (12/8/2019) ini.
Dari 106 anggota yang ditetapkan, ada empat orang yang menduduki kursi DPRD DKI periode sebelumnya tetapi mengundurkan diri pada 2018.
Pengunduran diri empat orang itu diumumkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada 4 Oktober 2018.
Mereka mengundurkan diri bukan tanpa alasan. Mereka harus mundur karena mendaftar sebagai calon anggota legislatif lewat partai politik yang berbeda pada Pemilu 2019.
Pengunduran diri mereka tak sia-sia. Mereka kembali terpilih sebagai anggota Dewan, meskipun memilih partai politik lain sebagai kendaraannya.
Mereka juga telah ditetapkan sebagai anggota DPRD DKI periode lima tahun ke depan.
Baca juga: Terbanyak, PDI-P Tempatkan 11 Perempuan dari Total 25 Politisinya yang Lolos ke DPRD DKI
Empat anggota DPRD DKI tersebut yakni:
1. Riano P Ahmad
Riano P Ahmad mencalonkan diri sebagai anggota DPRD DKI dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada Pemilu 2019. Dia terdaftar sebagai calon anggota legislatif di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta 1, yakni Jakarta Pusat.
Riano terpilih dengan perolehan 5.511 suara.
Pada Pemilu 2014, Riano berhasil menjadi anggota DPRD DKI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dia kemudian mundur pada 2018 dan beralih kendaraan politik ke PAN.
2. Jamaluddin Lamanda
Pada Pemilu 2014, Jamaluddin Lamanda terpilih sebagai anggota DPRD DKI dari Partai Hanura.
Namun, dia mengundurkan diri pada 2018 untuk maju sebagai anggota DPRD DKI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Pemilu 2019.
Jamaluddin terdaftar sebagai caleg di dapil DKI Jakarta 3 atau Jakarta Utara B, yakni Kecamatan Penjaringan, Tanjung Priok, dan Pademangan.