JAKARTA, KOMPAS.com - Uji coba perluasan pembatasan kendaraan ganjil genap mulai diterapkan hari ini Senin (12/8/2019).
Salah satu perluasan pembatasan kendaraan ganjil genap dilakukan di ruas Jalan Pramuka, Jakarta Timur.
Kepala Seksi Lalu Lintas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur Andreas Eman mengatakan, kecepatan kendaraan pada hari pertama uji coba perluasan ganjil genap meningkat pada jam pemberlakuannya.
"Kecepatan rata-rata di Jalan Pramuka ada kenaikan sekitar 30 km per jam sampai 40 km per jam. Yang sebelumnya sekitar 10-20 km perjam," kata Eman saat dikonfirmasi wartawan, Senin.
Eman menambahkan, selama masa uji coba pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait perluasan ganjil genap tersebut.
Baca juga: Ganjil Genap Diperluas, DKI Tak Siapkan Jalur Alternatif Khusus
Untuk hari pertama saja, sebanyak 500 brosur sosialisasi dibagikan kepada pengguna jalan.
Selain itu, rambu-rambu terkait larangan kawasan ganjil genap sudah disebarkan petugas Dishub Jakarta Timur di 23 titik di Jalan Pramuka dan Jalan Ahmad Yani.
"Total sekarang ada 23 titik rambu yang kami pasang. Yang baru ada di persimpangan Jalan Utan Kayu Raya menuju Jalan Pramuka dan yang menuju ke Jalan Ahmad Yani," ujar Eman.
Menurut dia, selama proses sosialisasi, sebagian besar pengguna jalan sudah mengetahui adanya perluasan ganjil genap.
"Saya apresiasi ya, karena banyak masyarakat yang sudah tahu dan menyadari. Biasanya kalau pagi di Jalan Pramuka itu ngunci (macet). Sekarang begitu lowong," ujar Eman.
Baca juga: Taksi Online Tetap Kena Ganjil Genap Selama Masa Uji Coba
Diketahui, uji coba perluasan sistem ganjil genap dilakukan di 16 ruas jalan tambahan yang sebelumnya tidak dikenakan kebijakan sistem ganjil genap.
Uji coba dilakukan hingga 6 September 2019. Uji coba diberlakukan pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Uji coba ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Setelah uji coba, perluasan ganjil genap ini akan diberlakukan mulai 9 September 2019. Polisi akan menilang para pengendara mobil yang melanggar perluasan sistem ganjil genap sejak kebijakan mulai diberlakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.