Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Mengaku Tim Medis, Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Bilang ke Polisi Mau Beli Baju di Lokasi Aksi

Kompas.com - 12/08/2019, 23:02 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Syifaul Huda, salah satu tersangka kasus kerusuhan 22 Mei menyatakan pernyataan yang berbeda setelah diperiksa polisi.

Syifaul mengaku sebagai tim medis saat dirinya hendak diamankan polisi saat kerusuhan itu.

Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum sekaligus penangkap Syifaul dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKP Karyono mengatakan, awalnya Syifaul yang berasal dari Madura mengaku hendak ingin membelikan adiknya baju di Jakarta.

Namun, saat ditanyakan yang kedua kalinya, Syifaul mengaku sebagai tim medis yang diundang untuk ke Jakarta oleh organisasi islam.

"Iya dia bilang saya tim medis, namun pas saya cek ternyata dia bukan tim medis," ucap Karyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, (12/8/2019).

Karyono kemudian mengonfirmasi pengakuan Syifaul dengan menanyakannya ke tim medis di lokasi. Karyono mengatakan, nama Syifaul tidak tercatat sebagai tim medisnya.

Kemudian, ia pun juga tidak mengenakan baju seragam yang dikenakan oleh para petugas medis lainnya.

Baca juga: Sidang Kerusuhan 22 Mei, Begini Cerita Polisi soal Terdakwa yang Mengaku Tim Medis di Lokasi Aksi

"Dia tidak punya baju yang belakangnya bacaan tim medis," ucapnya.

Saat itu, Syifaul tampak berdiri di kerumunan dan tidak ikut membubarkan diri. Padahal polisi sudah memberi arahan untuk bubar.

Saat dilihat di CCTV, Syifaul tampak lari bolak-balik di area kerumunan yang saat itu hendak rusuh. Ia mengaku kesulitan melihat siapa yang kala itu membawa batu dan menyerang aparat.

Meski demikian, saat itu Karyono tak menemukan batu pada diri Syifaul. Karyono belum bisa memastikan apakah Syifaul ikut melempar batu saat itu.

"Tidak ada (Syifaul tak membawa batu), dia di antara kerumunan yang saat itu tak mau bubar meski sudah diperintahkan bubar," ujarnya.

Karena kasus tersebut, Syifaul didakwakan Pasal 212 KUHP jo. Pasal 214 KUHP. Pasal 212 KUHP menyebut orang yang melakukan kekerasan pada aparat negara diancam hukuman penjara satu tahun empat bulan dan denda Rp4.500.

Baca juga: 48 Terdakwa Kasus Kerusuhan 22 Mei, Didakwa Lawan Aparat Hingga Rusak Fasilitas Publik

Sementara Pasal 214 KUHP mengatur orang yang mengeroyok aparat negara diancam penjara maksimal tujuh tahun. Hukuman meningkat jadi delapan tahun enam bulan jika mengakibatkan luka, dua belas tahun jika luka berat, dan lima belas tahun jika mengakibatkan kematian.

Kemudian pada alternatif dakwaan kedua, Syifaul diancam Pasal 218 KUHP karena dinilai tak mengindahkan peringatan aparat keamanan. Ia menghadapi ancaman penjara empat bulan dua minggu.

Adapun sidang 48 terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019) ini.

Sebelumnya, kepolisian meringkus 447 pelaku kerusuhan pada aksi 21-22 Mei 2019. Sebanyak 334 tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Jumlah tersangka itu terbagi dalam 75 perkara yang ditangani dua pengadilan negeri di Jakarta. Sebanyak 48 perkara ditangani PN Jakpus, sedangkan sisanya ditangani PN Jakbar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com