JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penyergapan terhadap upaya penyelundupan narkotika jenis ganja melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (12/8/2019), pukul 17.30 WIB.
Diperkirakan ganja yang dikirim melalui jalur laut tersebut memiliki berat 500 kilogram. Barang haram tersebut dikirim dari Aceh, transit di Bangka hingga akhirnya dikirimkan ke Jakarta.
Deputi pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, pihaknya turut mengamankan empat oranag pelaku dalam kasus tersebut.
Baca juga: BNN Sergap Minibus yang Baru Tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Isinya Diduga Ganja
Berikut fakta-fakta mengenai peyergapan tersebut:
1. Dibungkus ke dalam 445 paket
Arman mengatakan, ganja tersebut dibungkus oleh pelaku menggunakan plastik yang diselotip menjadi 445 paket.
"Satu paket itu lebih dari satu kilo," kata Atman di Pelabuhan Tanjung Priok, Senin.
Baca juga: Penyergapan di Pelabuhan Tanjung Priok, BNN Amankan 445 Bungkus Ganja Kering
Ganja kering tersebut dikirim oleh pelaku menggunakan sebuah kapal roro bernama Sakura Ekspress hingga akhirnya bersandar di Jakarta pada Senin sore.
2. Amankan empat orang tersangka
Sebanyak empat orang tersangka diamankan di lokasi terpisah dalam penyergapan penyulundupan ganja tersebut.