Hanura hanya memperoleh 103.730 suara pada pileg kali ini dan menempati urutan ke-4 terbawah.
Baca juga: Kehilangan 10 Kursi, Hanura Terpental dari DPRD DKI 2019-2024
Dengan begitu, bisa dikatakan PSI menggantikan posisi Hanura di DPRD DKI Jakarta.
5. Kursi Nasdem dan PAN bertambah
Perolehan kursi PAN dan dan Partai Nasdem di DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2019 juga bertambah dibandingkan perolehan suara pada Pemilu 2014.
Pada Pemilu 2014, PAN hanya mendapatkan dua kursi di DPRD DKI Jakarta. Bahkan, PAN harus bergabung dengan Fraksi Demokrat menjadi Fraksi Demokrat-PAN dalam DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019.
Baca juga: Pemilu 2019, Kursi PAN dan Nasdem di DPRD DKI Bertambah
Namun, pada Pemilu 2019 ini perolehan suara PAN bertambah. PAN memperoleh 375.882 suara dan mendapatkan sembilan kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.
Sama halnya dengan PAN, kursi Nasdem di DPRD DKI Jakarta juga bertambah.
Pada Pemilu 2014, Nasdem mendapatkan lima kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019. Sementara pada Pemilu 2019, Nasdem memperoleh 309.790 suara dan mendapatkan tujuh kursi di DPRD DKI periode 2019-2024.
6. PPP hanya dapat 1 kursi
Nasib PPP sedikit lebih baik daripada Hanura. Meski tak terpental dari Kebon Sirih, PPP kali ini hanya memperoleh satu kursi di DPRD DKI.
PPP memperoleh 175.935 suara di DKI Jakarta dan mendapat satu kursi di Dapil 6 atas nama Matnoor Tindoan.
Dalam periode 2014-2019, PPP memiliki 10 kursi di DPRD DKI atau masuk lima besar kursi terbanyak.
Baca juga: Kehilangan 9 Kursi, PPP Hanya Dapat 1 Kursi DPRD DKI 2019-2024
Bahkan, saat itu salah satu anggotanya, yaitu Abraham Lunggana atau Lulung, menjabat wakil ketua DPRD DKI.
Namun, Lulung mundur dari DPRD DKI pada 23 September 2018 karena pindah ke PAN.
7. Keterwakilan perempuan tak capai 30 persen
Dari seluruh anggota DPRD DKI itu, jumlah perempuan anggota 23 orang, sementara laki-laki 83 orang.
Itu artinya, keterwakilan perempuan di DPRD DKI periode 2019-2024 hanya 21,7 persen, tak mencapai 30 persen. Padahal, keterwakilan perempuan di parlemen diharapkan mencapai 30 persen.
Baca juga: Keterwakilan Perempuan di DPRD DKI Periode 2019-2024 Tak Sampai 30 Persen
Pasal 65 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu menyatakan, "Setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen."
8. PDI-P tempatkan perempuan terbanyak