JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan uji coba perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Angkutan umum dengan pelat kuning menjadi salah satu jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan itu. Artinya, angkutan umum pelat kuning tidak terkena aturan ganjil genap.
Mencermati itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Budi Sumadi menilai bahwa aturan tersebut harus berlaku adil bagi seluruh angkutan umum.
Jika taksi konvensional berpelat kuning tidak terkena sistem ganjil genap, Budi Karya menyebut taksi online pun harusnya bisa beroperasi layaknya taksi konvensional.
"Kan taksi biasa boleh, mestinya mereka boleh juga kan. Ini yang saya sampaikan equility," kata Budi Karya di Parkiran Plaza Selatan, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (11/8/2019).
Baca juga: Menhub Ingin Taksi Online Tidak Kena Aturan Ganjil Genap
Budi Karya menyampaikan, Kemenhub sedang mengkomunikasikan usulan tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta.
Rencana taksi online tak kena ganjil genap
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, usulan agar taksi online terbebas dari aturan ganjil genap tak hanya datang dari Menhub Budi Karya.
Perusahaan Grab pun sudah menemuinya untuk mengusulkan hal yang sama pada Jumat (9/8/2019).
Karena itu, kata Anies, Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah membahas penandaan untuk taksi online.
Baca juga: Tak Kena Ganjil Genap, Taksi Online Akan Dipasang Penanda Khusus
Dengan tanda itu, taksi online tidak akan terkena aturan ganjil genap.
"Dinas Perhubungan dengan pengelola Grab sedang membicarakan tentang penandaan, supaya kendaraan-kendaraan yang bekerja sebagai angkutan, jadi jasa angkutan, itu nanti memiliki tanda," ujar Anies di Lenggang Jakarta, Monas, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Anies menyampaikan, saat ini hanya angkutan umum dengan pelat kuning yang dikecualikan dari aturan ganjil genap.
Karena itu, Anies menyebut perlu penanda untuk kendaraan dengan pelat hitam yang juga difungsikan sebagai angkutan umum.
"Yang pelatnya hitam, belum ada tandanya. Sekarang sedang disiapkan ada tandanya sehingga nanti kendaraan yang memang bekerja memberikan jasa transportasi bisa dikecualikan juga," kata Anies.