Taksi online tetap kena ganjil genap selama uji coba
Syafrin memastikan, taksi online tetap terkena aturan ganjil genap selama uji coba perluasan kebijakan tersebut.
Dinas Perhubungan DKI hanya mengecualikan kendaraan umum dengan pelat kuning dan 11 jenis kendaraan lain sesuai dengan yang telah diumumkan sebelumnya.
Baca juga: Taksi Online Tetap Kena Ganjil Genap Selama Masa Uji Coba
"(Taksi online) tidak masuk (pengecualian). Sampai saat ini, kebijakan ganjil genap pengecualiannya hanya untuk angkutan umum pelat kuning, sepeda motor," ujar Syafrin.
Kekhawatiran Dishub
Dishub DKI akan mengkaji usulan Menhub Budi Karya. Namun, di sisi lain, Dishub khawatir warga tidak beralih menggunakan angkutan umum jika taksi online dibebaskan dari aturan ganjil genap.
Padahal, penataan angkutan umum pelat kuning menjadi prioritas Pemprov DKI agar warga meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan angkutan umum.
Baca juga: Dishub DKI Khawatir Warga Tak Beralih ke Angkutan Umum jika Taksi Online Tak Kena Ganjil Genap
"Harapannya, setelah ada ganjil genap ini terjadi shifting dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. Maka, kami harapkan yang akan pengecualian otomatis adalah angkutan umum (pelat kuning)," kata Syafrin.
Kritik pengamat
Pengamat transportasi Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno mengkritik usulan Menhub Budi Karya itu.
Djoko menyebut, aturan ganjil genap yang diterapkan Pemprov DKI akan percuma jika taksi online dikecualikan.
"Bisa jadi semua pemilik mobil nantinya mendaftarkan diri ikut taksi online. Percuma (pemerintah) daerah buat program kebijakan transportasi," tutur Djoko.
Baca juga: Nasib Taksi Online Akibat Perluasan Ganji Genap di Jakarta
Menurut Djoko, euforia terhadap taksi online harus diakhiri. Apalagi, pemerintah tidak tahu jumlah taksi online yang berseliweran di jalan.
"Hingga saat ini pun, Kemenhub tidak tahu secara pasti berapa jumlah taksi online. Lantas, bagaimana melakukan pembinaannya," kata Djoko.
Adapun perluasan sistem ganjil genap bakal dimulai 9 September 2019. Ada 25 ruas jalan yang terkena aturan ini.
Polisi akan menilang pelanggar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat ini, ada 12 jenis kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap, yakni:
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan