Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwan Terhadap 48 Perusuh Saat 22 Mei, Kekerasan pada Aparat hingga Rusak Fasilitas Publik

Kompas.com - 13/08/2019, 08:22 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang terhadap 48 terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019) kemarin.

Ke-48 terdakwa itu, yakni Sifaul Huda, Peri Erlangga, Mochammad Faisal, Ical, Muhamaad Isya, Abdul Azis, Drafit Zikrianto, Fajri, Ridwan, Mafrizal, Helmi Tanjung, Daryanto, Erlangga, Dedi Setiawan, Muchammad Soleh, Cholid, Supriadi, Hafiz Ismail, Pancaka dan Mat Ali.

Kemudian, Armin Melani, Sofyanto, Joni Afriyanto, Ahmad Rifai, Sandi Maulana, Jabbar Purnomo, Arif Akbar, Abdillah, Baharuddin, Rendy, Abdurrais, Jumawal, Zulkadri,Vivi Andrian, Syamsul Huda, Yoga Firdaus, Rizki Ilham, Andhika, Heriyanto, M Firdaus, Ade Badri, Guruh Rohmat, Akmalludim, Abdul Rosid, Asep Ridwanullah.

Baca juga: 48 Tersangka Kerusuhan 22 Mei 2019 Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus

Perkara yang tercatat melawan penguasa umum ini diklasifikasi menjadi 11 perkara yang berjalan di ruang sidang yang berbeda.

Pembacaan dakwaan menjadi agenda utama sidang ini yang kemudian dikuatkan dengan menghadiri dua saksi dari kepolisian.

Berikut fakta yang dihimpun Kompas.com terkait dakwaan 48 orang perusuh 22 Mei:

1. Terdakwa diduga lakukan kekerasan terhadap aparat

Saat persidangan, salah satu jaksa penuntut umum (JPU), Januar Ferdian, membacakan dakwaan untuk sejumlah perkara. Para terdakwa yang ditanganinya diduga telah melakukan kekerasan saat aksi 22 Mei.

Karena saat unjuk rasa terdakwa telah diperingati secara berulang-ulang dalam batas waktu yang disampaikan tidak segera pergi meninggalkan lokasi dan membubarkan diri.

Mereka malah terus menerus melemparkan batu ke aparat keamanan (polisi) yang saat itu berjaga sehingga kondisi menjadi rusuh.

Baca juga: 48 Terdakwa Kasus Kerusuhan 22 Mei, Didakwa Lawan Aparat Hingga Rusak Fasilitas Publik

"Dengan kekerasan terdakwa memaksa seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas sah dalam hal ini adalah anggota polisi yang sedang menjalankan tugas pengamanan," kata Januar saat Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

2. Terdakwa merusak fasilitas publik

Selain melakukan kekerasan secara bersamaan, 48 terdakwa ini juga disebutkan pengrusakan atribut aparat, mengganggu ketertiban umum, dan merusak fasilitas publik, yakni merusak kaca Gedung Bawaslu.

Sejumlah terdakwa juga berperan melemparkan batu, petasan, hingga bom molotov sehingga terjadi kerusakan fasilitas publik.

Baca juga: Sidang Kerusuhan 22 Mei, Begini Cerita Polisi soal Terdakwa yang Mengaku Tim Medis di Lokasi Aksi

3. 48 terdakwa disangkakan pasal yang sama

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com