JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, hingga Juli 2019, baru 5,6 persen mobil di Jakarta yang telah diuji emisi.
"Baru 5,6 persen mobil di Jakarta yang telah melakukan uji emisi atau hanya 196.440 mobil dari total 3,5 juta mobil pribadi di Ibu Kota," ujar Andono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (13/8/2019).
Dari 196.440 mobil yang telah diuji emisi, kata Andono, sebanyak 92 persen di antaranya lulus uji emisi.
Artinya, baru 180.724 dari 3,5 juta mobil di Jakarta yang lulus uji emisi.
Baca juga: Tahun Ini, Pemprov DKI Wajibkan Kendaraan Berat Lulus Uji Emisi
Pemprov DKI Jakarta akan memperketat uji emisi kendaraan bermotor mulai 2020 demi mengurangi polusi udara yang ditimbulkan kendaraan.
Uji emisi akan menjadi syarat untuk memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan membayar pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, kendaraan yang tidak lulus uji emisi juga akan parkir lebih mahal.
Baca juga: Pengamat: Anies Terlambat bila Terapkan Uji Emisi 2020
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemprov DKI juga akan mewajibkan bengkel dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jakarta memiliki alat uji emisi.
"Bengkel pelaksana uji emisi baru tersedia 155 unit dari kebutuhkan ideal 933 unit bengkel. Diperlukan penambahan fasilitas pelaksana uji emisi sebanyak 778 unit dalam waktu singkat," kata Andono.
Menurut Andono, alat uji emisi akan menjadi syarat untuk memperpanjang izin usaha bengkel dan SPBU.
Baca juga: Pernah Gagal di Era Foke, Kebijakan Wajib Uji Emisi Anies Dinilai Tak akan Efektif
"Perubahan dirancang untuk mewajibkan bengkel dan SPBU di Jakarta yang akan memperpanjang izinnya untuk menyediakan fasilitas uji emisi, sehingga dalam waktu singkat akan tersedia fasilitas uji emisi yang cukup," ucapnya.
Pengetatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan salah satu isi Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan ingub tersebut untuk menekan polusi udara Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.