JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, menyarankan agar perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap yang akan diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar diterapkan secara adil.
"Kalaupun memang tujuannya menekan pencemaran udara dan mengurangi kemacetan lalu lintas, harusnya kebijakan ganjil genap diterapkan secara adil," ujar Nirwono saat dihubungi, Selasa (13/7/2019).
Ia menilai kebijakan perluasan ganjil genap yang diterapkan Pemrov DKI sangat diskriminatif. Seharusnya ganjil genap ini menyasar semua jenis transportasi tanpa ada pengecualian.
Baca juga: Jika Taksi Online Bebas Ganjil Genap, Bakal Ada Pendaftaran Massal ke Taksi Daring
Menurut dia, seluruh kendaraan sama-sama memenuhi badan jalan yang sudah terbatas dan dapat menambah kemacetan.
"Harusnya kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan pribadi roda dua dan empat, seluruh pelat hitam tanpa tekecuali (termasuk taksi dan ojek online), serta kendaraan listrik nanti," kata Nirwono.
Nirwono menambahkan, apabila penerapan ganjil genap memperbolehkan taksi online maka banyak yang nantinya bertindak curang. Kalaupun taksi online harus berstiker untuk bebas ganjil genap, stiker itu mudah dipalsukan.
Baca juga: Kemenhub Sarankan Taksi Online Pakai Tanda Khusus buat Melintas di Ganjil Genap
"Pasti setiap celah akan digunakan kalau sudah gelap atau maghrib pengawasan pelat ganjil genap yang masih manual akan sulit diawasi petugas di lapangan, apalagi stiker sangat mudah dipalsukan," kata dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyatakan akan mempertimbangkan taksi online bebas dari kebijakan ganjil genap.
Taksi online selama ini memakai pelat hitam yang diperuntukkan bagi kendaraan pribadi bukan pelat kuning seperti untuk angkutan umum pada umumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.