JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka penipuan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) berinisial HM alias Bima menyamar sebagai PNS dari Sekretariat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Non-formal dan Informal.
Tersangka pun mempunyai sebuah tanda pengenal PNS untuk meyakinkan para korban.
"Tersangka menggunakan pakaian safari (pakaian dinas PNS). Modusnya tersangka juga mempunyai tanda pengenal PNS. Korban pun akan percaya dia adalah karyawan dari Kemdikbud," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).
Selain itu, kata Argo, tersangka terkadang mengajak bertemu korbannya di Lantai III Gedung E Kantor Dirjen Pendidikan Formal dan Informal Kemdikbud. Ada pula korban lainnya yang diajak bertemu di Kantor BKD lantai VI Balai Kota DKI Jakarta.
Baca juga: Raup Rp 5,7 M dari 99 Korban, Penipu Modus Pengangkatan Honorer Jadi PNS Ditangkap
Dalam melancarkan aksinya, tersangka menjanjikan para korban yang merupakan karyawan honorer untuk diangkat menjadi PNS.
Para korban diminta membayar sejumlah uang senilai Rp 50 juta-Rp 100 juta untuk proses pengangkatan dari karyawan honorer menjadi PNS.
"Saat bertemu (korban), dia menunjukkan nama (korban) sudah ada di SK (pengangkatan dari karyawan honorer menjadi PNS). Korban langsung percaya," ungkap Argo.
Saat ini, polisi masih mendalami dari mana tersangka mendapatkan akses masuk ke Gedung Kemdikbud dan Kantor BKD.
Baca juga: Uang Rp 5,7 Miliar Hasil Penipuan Pengangkatan Honorer Jadi PNS Dipakai untuk Foya-foya
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap seorang tersangka penipuan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) berinisial HM alias Bima.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya empat lembar contoh petikan surat keputusan PNS, surat hasil pemberkasan CPNS tahun 2016 dan surat pengantar palsu dari kepala BPN.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah mendapatkan uang senilai Rp 5,7 miliar dari 99 korban selama beraksi sejak Juni 2010 hingga Juni 2018. Ia menggunakan uang hasil penipuan untuk berfoya-foya dan membayar hutang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.