JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Kebayoran Baru, Ajun Komisaris Besar Benny Alamsyah mengatakan, tiga tersangka kurir sabu-sabu mengaku bahwa mereka mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bandar yang masih mendekam di salah satu lembaga permasyarakatan (lapas atau LP) di Jakarta.
Salah satu tersangka bernama AP mengaku bertemu dengan bandar tersebut semasa dipenjara. AP merupakan residivis untuk kasus penganiayaan.
"AP jadi ada indikasi kenal saat di lapas," kata Benny di kantornya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).
Baca juga: Gerebek Indekos, Polisi Amankan Kurir dan 300 Gram Sabu
Bandar yang berada di dalam lapas itu biasa menyuruh tiga kurir yakni AP, DA dan GR untuk mengantar sabu-sabu jika ada transaksi.
Mereka mendapatkan instruksi dari bandar yang ada di LP melalui telepon genggam.
"Yang di dalam LP bisa memberikan nomor handphone pembeli yang bisa dihubungi. Nanti mereka janjian, sistemnya tempel, tergantung janjianya di mana. Barang (sabu-sabu) bisa ditempel di tong sampah, di pohon, segala macam," kata Benny.
Polisi sempat mengantongi identitas bandar tersebut. Saat pihaknya mendatangi lapas yang dimaksud, bandar tersebut tidak berada di sana.
"Kami sudah lakukan pengembangan ke LP tersebut, ternyata nggak ada. Jadi bisa saja disembunyikan keberadaan ini supaya tidak terlacak," ucap dia.
Polisi menangkap tiga kurir narkoba itu pada Sabtu lalu di tempat yang berbeda. DA dan GR ditangkap di sebuah indekos di kawasan Joglo, Jakarta Barat. Sedangkan AP ditangkap di depan Gedung Olahraga Bulungan, Jakarta Selatan.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ucap Benny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.