JAKARTA, KOMPAS.com - Tangis 29 karyawan Gedung Sarinah yang ditangkap saat kerusuhan 22 Mei pecah setelah persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).
Semua terdakwa sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi. Hakim pun mengumumkan jadwal sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (20/8/2019).
Usai sidang, para terdakwa langsung menghampiri keluarganya masing-masing dan saling berpelukan. Mereka melepas rindu karena sudah hampir tiga bulan mendekam di jeruji Polda Metro Jaya.
Salah satu keluarga terdakwa, Irma mengaku rindu dengan suaminya. Ia pun melepas rindu itu dengan menyaksikan sidang suaminya saat ini.
"Saya kangen saja mbak, kan sudah lama enggak ketemu. Biasanya satu rumah, enggak ada lagi dia di rumah kan kangen juga," ujar Irma di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Baca juga: 29 Karyawan Gedung Sarinah Didakwa Ikut Bantu Pendemo dalam Kerusuhan 21-22 Mei
Irma mengaku, hendak memastikan kalau keadaan suaminya dalam keadaan sehat.
Hal senada disampaikan Mirah, keluarga terdakwa yang lain. Mirah mengaku senang karena ia akhirnya bertemu dengan suaminya.
Mirah pun datang dengan anaknya dalam sidang itu. Kala itu anaknya tengah berpelukan dengan ayahnya untuk melepas rindu.
"Ini anak saya kangen, kalau di Polda kan sebentar saja kita ketemunya. Jadi mau lihat ayahnya aja dia kangen," katanya.
Ia juga berharap suaminya itu segera dibebaskan dari penjara.
"Pinginnya bisa kumpul lagi, semoga bisa cepat bebas," tuturnya.
Adapun sebelumnya, sebanyak 29 karyawan Gedung Sarinah yang ditangkap saat kerusuhan 21- 22 Mei 2019 menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).
Mereka didakwakan Pasal 212 jo 214 jo 56 KUHP tentang ikut membantu melakukan kejahatan dan pasal 216 KUHP atau 218 KUHP tentang kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.