Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan 29 Karyawan Gedung Sarinah Tidak Ajukan Eksepsi

Kompas.com - 13/08/2019, 21:39 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 29 karyawan Sarinah yang menjadi terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei kompak tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaannya pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).

Adapun, mereka didakwa ikut membantu pendemo melaksanakan kerusuhan 22 Mei.

Yunianto, staff legal karyawan Sarinah sekaligus kuasa hukum mengatakan, eksepsi belum bisa memastikan kliennya dapat dibebaskan.

"Sekarang gini kalau kami mengajukan eksepsi, eksepsi kan absolut ya. Lagi pula absolut ini kan di Jakarta Pusat juga hanya menunda saja tidak bisa membebaskan dakwaan," ujar Yunianto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Dalam persidangan, di hadapan majelis hukum para terdakwa memutuskan untuk tidak ajukan eksepsi.

Sebab semua dakwaannya tidak ada yang menyimpang dalam hukum acara di persidangan.

Baca juga: Jalani Sidang Dakwaan, Tangis Karyawan Sarinah Pecah Ketika Berpelukan dengan Keluarga

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (20/8/2019).

Sementara itu, anggota LBH Jakarta Nelson Nikodemos, yang diminta menjadi penasihat hukum satu orang terdakwa security dari Sarinah, menyayangkan ketidaktransparanan PN Jakarta Pusat dalam menggelar sidang perkara ini.

Sebab, kliennya yang bernama Achmad Sanusi, awalnya dijadwalkan bersidang di ruangan Ali Said. Namun tiba-tiba dipindah tanpa pemberitahuan di ruangan Koesoema Atmadja.

"Saya sudah menunggu dari pukul 13.00 WIB di ruang Ali Said, tapi begitu saya tahu di ruang lain, sidang sudah selesai," kata Nelson.

Sidang 29 terdakwa tersebut baru dimulai pukul 16.15 WIBdan baru berakhir pukul 18.20 di Ruang Koesoema Atmadja.

Nelson menyesalkan karena tidak bisa mendengarkan apa saja yang didakwakan ke kliennya itu.

"Saya jadi tidak bisa mengetahui apa aja isi dakwaannya, soalnya saya pun belum mendapatkan dakwaannya," kata Nelson.

Baca juga: 29 Karyawan Gedung Sarinah Didakwa Ikut Bantu Pendemo dalam Kerusuhan 21-22 Mei

Bahkan, Jaksa Penuntut Umum bernama Yerich Mohda pun tidak memberikan surat dakwaan kepadanya.

Padahal seharusnya kuasa hukum diberikan draft dakwaan sebelum persidangan untuk dipelajari. Namun, nyatanya seluruh kuasa hukum dalam persidangan ini tidak mendapat surat dakwaan.

"Ini pelanggaran saya sudah mendapatkan kuasa resmi yang juga dilegalisir pengadilan loh untuk dapat surat dakwaannya, eh tapi tidak dikasih juga padahal sidang sudah selesai," tuturnya.

Sebelumnya, sebanyak 29 karyawan Gedung Sarinah yang ditangkap saat kerusuhan 21- 22 Mei 2019 menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).

Mereka didakwa Pasal 212 jo 214 jo 56 KUHP tentang ikut membantu melakukan kejahatan dan pasal 216 KUHP atau 218 KUHP tentang kekerasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com