JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 29 karyawan Sarinah yang menjadi terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei kompak tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaannya pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).
Adapun, mereka didakwa ikut membantu pendemo melaksanakan kerusuhan 22 Mei.
Yunianto, staff legal karyawan Sarinah sekaligus kuasa hukum mengatakan, eksepsi belum bisa memastikan kliennya dapat dibebaskan.
"Sekarang gini kalau kami mengajukan eksepsi, eksepsi kan absolut ya. Lagi pula absolut ini kan di Jakarta Pusat juga hanya menunda saja tidak bisa membebaskan dakwaan," ujar Yunianto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Dalam persidangan, di hadapan majelis hukum para terdakwa memutuskan untuk tidak ajukan eksepsi.
Sebab semua dakwaannya tidak ada yang menyimpang dalam hukum acara di persidangan.
Baca juga: Jalani Sidang Dakwaan, Tangis Karyawan Sarinah Pecah Ketika Berpelukan dengan Keluarga
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (20/8/2019).
Sementara itu, anggota LBH Jakarta Nelson Nikodemos, yang diminta menjadi penasihat hukum satu orang terdakwa security dari Sarinah, menyayangkan ketidaktransparanan PN Jakarta Pusat dalam menggelar sidang perkara ini.
Sebab, kliennya yang bernama Achmad Sanusi, awalnya dijadwalkan bersidang di ruangan Ali Said. Namun tiba-tiba dipindah tanpa pemberitahuan di ruangan Koesoema Atmadja.
"Saya sudah menunggu dari pukul 13.00 WIB di ruang Ali Said, tapi begitu saya tahu di ruang lain, sidang sudah selesai," kata Nelson.
Sidang 29 terdakwa tersebut baru dimulai pukul 16.15 WIBdan baru berakhir pukul 18.20 di Ruang Koesoema Atmadja.
Nelson menyesalkan karena tidak bisa mendengarkan apa saja yang didakwakan ke kliennya itu.
"Saya jadi tidak bisa mengetahui apa aja isi dakwaannya, soalnya saya pun belum mendapatkan dakwaannya," kata Nelson.
Baca juga: 29 Karyawan Gedung Sarinah Didakwa Ikut Bantu Pendemo dalam Kerusuhan 21-22 Mei
Bahkan, Jaksa Penuntut Umum bernama Yerich Mohda pun tidak memberikan surat dakwaan kepadanya.
Padahal seharusnya kuasa hukum diberikan draft dakwaan sebelum persidangan untuk dipelajari. Namun, nyatanya seluruh kuasa hukum dalam persidangan ini tidak mendapat surat dakwaan.
"Ini pelanggaran saya sudah mendapatkan kuasa resmi yang juga dilegalisir pengadilan loh untuk dapat surat dakwaannya, eh tapi tidak dikasih juga padahal sidang sudah selesai," tuturnya.
Sebelumnya, sebanyak 29 karyawan Gedung Sarinah yang ditangkap saat kerusuhan 21- 22 Mei 2019 menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).
Mereka didakwa Pasal 212 jo 214 jo 56 KUHP tentang ikut membantu melakukan kejahatan dan pasal 216 KUHP atau 218 KUHP tentang kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.