Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan 29 Karyawan Gedung Sarinah Tidak Ajukan Eksepsi

Kompas.com - 13/08/2019, 21:39 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 29 karyawan Sarinah yang menjadi terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei kompak tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaannya pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).

Adapun, mereka didakwa ikut membantu pendemo melaksanakan kerusuhan 22 Mei.

Yunianto, staff legal karyawan Sarinah sekaligus kuasa hukum mengatakan, eksepsi belum bisa memastikan kliennya dapat dibebaskan.

"Sekarang gini kalau kami mengajukan eksepsi, eksepsi kan absolut ya. Lagi pula absolut ini kan di Jakarta Pusat juga hanya menunda saja tidak bisa membebaskan dakwaan," ujar Yunianto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Dalam persidangan, di hadapan majelis hukum para terdakwa memutuskan untuk tidak ajukan eksepsi.

Sebab semua dakwaannya tidak ada yang menyimpang dalam hukum acara di persidangan.

Baca juga: Jalani Sidang Dakwaan, Tangis Karyawan Sarinah Pecah Ketika Berpelukan dengan Keluarga

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (20/8/2019).

Sementara itu, anggota LBH Jakarta Nelson Nikodemos, yang diminta menjadi penasihat hukum satu orang terdakwa security dari Sarinah, menyayangkan ketidaktransparanan PN Jakarta Pusat dalam menggelar sidang perkara ini.

Sebab, kliennya yang bernama Achmad Sanusi, awalnya dijadwalkan bersidang di ruangan Ali Said. Namun tiba-tiba dipindah tanpa pemberitahuan di ruangan Koesoema Atmadja.

"Saya sudah menunggu dari pukul 13.00 WIB di ruang Ali Said, tapi begitu saya tahu di ruang lain, sidang sudah selesai," kata Nelson.

Sidang 29 terdakwa tersebut baru dimulai pukul 16.15 WIBdan baru berakhir pukul 18.20 di Ruang Koesoema Atmadja.

Nelson menyesalkan karena tidak bisa mendengarkan apa saja yang didakwakan ke kliennya itu.

"Saya jadi tidak bisa mengetahui apa aja isi dakwaannya, soalnya saya pun belum mendapatkan dakwaannya," kata Nelson.

Baca juga: 29 Karyawan Gedung Sarinah Didakwa Ikut Bantu Pendemo dalam Kerusuhan 21-22 Mei

Bahkan, Jaksa Penuntut Umum bernama Yerich Mohda pun tidak memberikan surat dakwaan kepadanya.

Padahal seharusnya kuasa hukum diberikan draft dakwaan sebelum persidangan untuk dipelajari. Namun, nyatanya seluruh kuasa hukum dalam persidangan ini tidak mendapat surat dakwaan.

"Ini pelanggaran saya sudah mendapatkan kuasa resmi yang juga dilegalisir pengadilan loh untuk dapat surat dakwaannya, eh tapi tidak dikasih juga padahal sidang sudah selesai," tuturnya.

Sebelumnya, sebanyak 29 karyawan Gedung Sarinah yang ditangkap saat kerusuhan 21- 22 Mei 2019 menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).

Mereka didakwa Pasal 212 jo 214 jo 56 KUHP tentang ikut membantu melakukan kejahatan dan pasal 216 KUHP atau 218 KUHP tentang kekerasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com