TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polres Tangerang Selatan memastikan menghentikan penyelidikan kasus kematian anggota Paskibraka Tangsel, Aurellia Qurratuaini.
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan mengatakan penghentian penyelidikan tersebut karena polisi tidak menemukan tanda kekerasan pada tubuh Aurell.
"Iya (hentikan), karena penyelidikan yang kita lakukan ini sudah menyimpulkan bahwa meninggalnya Aurell ini, tidak kita temukan adanya bekas penganiayaan sehingga kesimpulan kita dari kacamata hukum, ini tidak ada unsur pidananya," kata Febry di Polres Tangsel, Selasa (13/8/2019).
Baca juga: Polisi Minta Evaluasi Pelatihan Paskibra, Mulai Push Up hingga Penyobekan Dairy
Menurut Febry, hasil tersebut didapat setelah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi yang berkaitan dengan meninggalnya Aurell.
Sejumlah saksi itu diperiksa setelah satu hari kematian Aurell, mulai dari orangtua, para anggota paskibraka, hingga pelatih Purna Paskibraka Indonesia (PPI).
"Sepanjang itu kita belum menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan ke proses penyidikan. Jadi pertemuan dengan orangtua tadi juga mereka katakan kalau pun ada pola tidak baik dihilangkan," paparnya.
Seperti diketahui, Aurell meninggal dunia pada masa pelatihan paskibraka untuk upacara HUT RI 2019. Pelajar kelas XI MIPA 3 SMA Islam Al Azhar BSD tutup usia di kediamannya di Taman Royal 2, Cipondoh, Tangerang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.