Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organda: Taksi Online Jangan Dikecualikan dari Ganjil Genap

Kompas.com - 14/08/2019, 08:33 WIB
Nursita Sari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) menentang usulan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi soal taksi online dikecualikan atau tidak terkena aturan ganjil genap dengan alasan kesetaraan (equality).

Alasannya, taksi online sudah meminta banyak keistimewaan atau privilege dari pemerintah.

"Mestinya ya jangan, jangan (taksi online) itu dikecualikan (dari aturan ganjil genap) juga karena kan dia sudah minta privilege yang banyak," ujar Sekjen DPP Organda Ateng Aryono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/8/2019).

Ateng menjelaskan, penyelenggaraan usaha taksi online diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus.

Baca juga: Menyoroti Rencana Taksi Online Tak Kena Ganjil Genap

Aturan itu lebih merujuk pada Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), bukan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Taksi online, kata Ateng, juga menggunakan pelat hitam. Hal ini berbeda dengan angkutan umum lainnya yang menggunakan pelat kuning.

Karena itu, Ateng menyebut taksi online tidak bisa disetarakan dengan angkutan umum lainnya.

Baca juga: Dishub DKI Khawatir Warga Tak Beralih ke Angkutan Umum jika Taksi Online Tak Kena Ganjil Genap

"Kalau itu istilahnya equality, kesetaraan, mestinya itu jadi enggak setara. Mereka (taksi online) berbeda dengan angkutan-angkutan lain. Contohnya, dia pelatnya hitam, enggak pakai Undang Undang 22, tapi pakai Undang Undang UMKM, yang akhirnya terbitnya PM 118," kata dia.

Ateng mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang hanya membebaskan angkutan umum dengan pelat kuning dan 11 jenis kendaraan lainnya dari aturan ganjil genap.

Jika taksi online ingin dibebaskan dari aturan ganjil genap, lanjut Ateng, taksi online juga harusnya menggunakan pelat kuning dan mengikuti semua aturan yang berlaku untuk angkutan umum dengan pelat kuning.

"Kalau mereka enggak mau kena ganjil genap, kalau mereka mau migrasi jadi pelat kuning, ya monggo," ucap Ateng.

Baca juga: Anies Belum Putuskan soal Taksi Online Tak Kena Ganjil Genap

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan, aturan ganjil genap harus diberlakukan dengan adil untuk seluruh angkutan umum.

Jika taksi konvensional dengan pelat kuning tidak terkena aturan itu, Budi Karya menyebut, taksi online pun harusnya bisa beroperasi layaknya taksi konvensional.

"Kan taksi biasa boleh, mestinya mereka boleh juga kan. Ini yang saya sampaikan equility," kata Budi Karya, Minggu (11/8/2019).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut belum ada keputusan soal terkena atau tidaknya taksi online dari aturan ganjil genap.

Pemprov DKI Jakarta masih akan membahas aturan soal perluasan ganjil genap dengan sejumlah pihak, seperti Organda dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Pemprov DKI juga berkomunikasi dengan perusahaan penyedia aplikasi taksi online.

Selain itu, Pemprov DKI harus mempertimbangkan sejumlah hal sebelum memutuskan aturan perluasan ganjil genap, seperti adanya rumah sakit di ruas jalan yang dikenakan aturan tersebut.

"Tidak serta merta sudah ada keputusan bahwa taksi online akan pasti dikecualikan (dari aturan ganjil genap), belum. Itu belum menjadi keputusan," ujar Anies, Selasa (13/8/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com