JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono mengatakan, jika tidak mau terkena aturan ganjil genap di DKI, taksi online harus mengganti pelat kendaraannya menggunakan pelat kuning seperti angkutan umum lain.
Saat ini, taksi online menggunakan pelat hitam.
"Kalau mereka (taksi online) enggak mau kena ganjil genap, kalau mereka mau migrasi jadi pelat kuning, ya monggo, silakan aja. Tapi tentunya mereka ketika mau jadi pelat kuning harus mengikuti ketentuan aturan yang ada," ujar Ateng saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/8/2019).
Organda mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta saat ini yang hanya mengecualikan angkutan umum dengan pelat kuning dan 11 jenis angkutan lainnya dari aturan ganjil genap.
Baca juga: Berikut Daftar Kendaraan yang Tak Kena Ganjil Genap
Karena itu, Organda menolak jika taksi online juga dibebaskan dari aturan ganjil genap selama taksi online masih menggunakan pelat hitam.
"Yang boleh adalah ketika dia pelat kuning. Angkutan umum pelat kuning itu diperbolehkan atau pengecualian dari ganjil genap," kata Ateng.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan, aturan ganjil genap harus diberlakukan dengan adil untuk seluruh angkutan umum.
Baca juga: Jika Taksi Online Bebas Ganjil Genap, Bakal Ada Pendaftaran Massal ke Taksi Daring
Jika taksi konvensional dengan pelat kuning tidak terkena aturan itu, Budi Karya menyebut, taksi online pun harusnya bisa beroperasi layaknya taksi konvensional.
"Kan taksi biasa boleh, mestinya mereka boleh juga kan. Ini yang saya sampaikan equility," kata Budi Karya, Minggu (11/8/2019).
Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, belum ada keputusan soal terkena atau tidaknya taksi online dari aturan ganjil genap.
Baca juga: Anies Belum Putuskan soal Taksi Online Tak Kena Ganjil Genap
Pemprov DKI Jakarta masih akan membahas aturan soal perluasan ganjil genap dengan sejumlah pihak, seperti Organda dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Pemprov DKI juga berkomunikasi dengan perusahaan penyedia aplikasi taksi online.
Selain itu, Pemprov DKI harus mempertimbangkan sejumlah hal sebelum memutuskan aturan perluasan ganjil genap, seperti adanya rumah sakit di ruas jalan yang dikenakan aturan tersebut.
"Tidak serta merta sudah ada keputusan bahwa taksi online akan pasti dikecualikan (dari aturan ganjil genap), belum. Itu belum menjadi keputusan," ujar Anies, Selasa (13/8/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.