JAKARTA, KOMPAS.com - Per 1 Agustus 2019 lalu, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memberlakukan kebijakan baru, yakni adanya tarif reduksi atau potongan harga tiket kereta jarak jauh untuk penumpang lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun.
Penumpang yang berhak mendapat tarif reduksi ini selain lansia adalah anggota TNI aktif, anggota Polri aktif, anggota LVRI (Legiun Veteran Republik Indonesia), wartawan, dan anak usia di bawah 3 tahun.
Registrasi tarif reduksi dapat dilakukan di empat stasiun yakni, Stasiun Jakarta Kota, Pasar Senen, Gambir, dan Bekasi dengan jam operasional dari pukul 05.00-22.00 WIB.
Penumpang cukup mendatangi bagian customer service di stasiun, lalu mengambil nomor urut antre dan menunggu dipanggil.
Saat dipanggil, penumpang ikuti arahan petugas seperti memberikan berkas syarat tarif reduksi dibarengi dengan membeli tiket kereta jarak jauh dengan tujuan yang diinginkan. Registrasi tarif reduksi itu dapat diwakilkan.
Baca juga: PT KAI Terapkan Potongan Harga Tiket Untuk Lansia hingga Anak Usia di Bawah 3 Tahun
"Proses registrasi tidak ada batas waktu dan bisa diwakilkan dengan membawa identitas asli dan pas foto calon pengguna yang diwakili," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/8/2019).
Syarat dan Potongan Harga Tiket Kereta Jarak Jauh
Adapun untuk syarat berkas yang harus dibawa penumpang saat registrasi tarif reduksi yakni,
Anggota TNI dan Polri aktif
1. Registrasi bisa dilakukan setiap hari dan bawa foto copy kartu anggota TNI atau Polri beserta yang asli.
2. Anggota TNI dan Polri akan dapat potongan harga tiket sebanyak 25 persen untuk kelas eksekutif, sedangkan kelas ekonomi dan bisnis sebesar 50 persen.
3. Tarif reduksi tidak berlaku bagi keluarga atau Pegawai Negeri Sipil di lingkungan TNI dan Polri.
Anggota LVRI
1. Bawa foto copy kartu anggota LVRI beserta yang asli.
2. Registrasi yang dilakukan Selasa hingga Kamis kecuali libur nasional, potongan harga tiket sebesar 50 persen untuk semua kelas.