Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakar Mobil hingga Iming-iming Rp 50.000 Jadi Fakta Sidang Kerusuhan 22 Mei

Kompas.com - 14/08/2019, 09:02 WIB
Verryana Novita Ningrum,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang dakwaan terhadap 84 orang yang terlibat kerusuhan 22 Mei 2019 pada Selasa (13/8/2019).

Sebanyak 84 terdakwa diklasifikasi menjadi 18 perkara. Para terdakwa rata-rata didakwa Pasal 212, 214, 218, dan 170 KUHP tentang Kekerasan. 

Satu dari 84 terdakwa yang menjalani sidang adalah Imam Slamet, yang pada tanggal 22 Mei 2019 pukul 07.00 WIB diamankan di Jl. Raya Petamburan, Jakarta Barat.

Berkas perkara Imam menjadi satu dengan empat terdakwa lainnya, yakni Makmuril Husni, Supriyanto, Ahmad Supriyanto, Taufiq Hidayat. Mereka dijerat Pasal 211, 212, 214, 170, 358, 187, dan 218 KUHP.

Baca juga: Fakta 29 Karyawan Sarinah Didakwa Bantu Pendemo, Beri Minum hingga Membiarkan Mereka Cuci Muka

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum Kurniawan mengatakan bahwa Imam didakwakan pasal tersebut karena tidak mau membubarkan diri dan bahkan turut melakukan kerusuhan pada 22 Mei 2019.

"Imbauan tersebut (untuk bubar), tidak diindahkan oleh tersangka, melainkan tetap melakukan pelemparan batu, kayu, panah beracun dan bom molotov," kata Kurniawan saat di persidangan.

Akibat dari perbuatan tersangka, menurut Kurniawan, petugas terpaksa melakukan penembakan gas air mata untuk membubarkan massa.

"Bahwa, akibat kerusuhan, mengakibatkan wilayah Asrama Polri Petamburan, Jakarta Barat terisolir karena tertutup massa," katanya.

Baca juga: Kliennya Beri Minum Pendemo 22 Mei, Kuasa Hukum Karyawan Sarinah Sebut Itu Tindakan Kemanusiaan

Selain itu, terdakwa juga didakwa melakukan kekerasan atau pengerusakan terhadap belasan mobil di Petamburan dan juga membuat petugas kepolisian luka-luka.

Selain Imam dan kawan-kawan ada pula tersangka yang membuat kerusuhan karena diiming-imingi uang senilai Rp 50.000.

Mereka berdua didakwa dengan nomor perkara 1284/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt

Perkara tersebut melibatkan 11 terdakwa. Mereka adalah Ardiansyah, Alfi Syukra, Dian Masyhur, Dimas Aditya, Wahyudin, Ahmad Irfan, Nur Fauzi Sambudi, Said Zulsultan, Rahmat Alwi, Arfal Maulana, dan Zamahsari.

Baca juga: Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Dirujuk karena Luka, Malah Ditangkap Polisi

Jaksa Penuntut Umum Anggia Yusran mengatakan, salah satu terdakwa bernama Ardiansyah mendapatkan perintah dari Rusdi Munir dan Habib Muhammad Abdurrohman Al Habsyi untuk menyerang kantor Bawaslu karena tidak puas terhadap hasil Pemilu 2019.

"Apabila berhasil, terdakwa dijanjikan mendapatkan uang Rp 50.000," kata Anggia saat persidangan berlangsung.

Begitu pun terdakwa atas nama Dian Masyhur yang juga diiming-imingi uang Rp 50.000 untuk ikut berdemo di depan kantor Bawaslu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com