Sementara itu, meski tidak dijanjikan uang Rp 50.000, sembilan terdakwa lainnya juga berniat ikut demonstrasi di depan kantor Bawaslu.
Baca juga: Ciptakan Kerusuhan 22 Mei, Dua Terdakwa Diiming-imingi Uang Rp 50.000
Namun, sebelum sampai di Bawaslu, para terdakwa melihat kerumunan massa sedang rusuh dengan polisi di flyover Slipi Jaya, Petamburan, Jakarta Barat.
"Para terdakwa melemparkan batu, petasan, kayu, ada yang membakar ban, serta merusak pos polisi di Slipi. Juga mengucapkan kata umpatan yang ditujukkan ke polisi," ucap Anggia.
Anggia menjelaskan, saat itu polisi mengimbau massa untuk membubarkan diri, tapi tak diindahkan. Lalu, polisi terpaksa melakukan penembakan gas air mata.
Para terdakwa dijerat pasal berlapis. Dalam dakwaan diancam Pasal 187, 214, 170, 211, 358, 212, 216, 218 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.