JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei ditangkap atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Umar ditangkap di sebuah hotel di Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
"Iya benar (ada penangkapan)," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2019).
Argo menyebut, Umar ditangkap saat menggunakan sabu. Polisi juga mengamankan senjata api jenis revolver, lima plastik klip berisi sabu, dan 1 buah power bank.
Baca juga: Umar Kei Tersangka Narkoba, Ini Daftar Kasus Pidana yang Pernah Menjeratnya...
Umar terancam terjerat Pasal 112, 114, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo Undang-Undang darurat No 12 tahun 1951.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.