JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkap bahwa polisi mengamankan sebuah senjata api saat menangkap Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei.
"Kami mengamankan senjata api jenis revolver, lima plastik klip berisi sabu, 5 buah ponsel, dan satu buah power bank," kata Argo dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8/2019).
Umar ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah hotel di Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Saat ditangkap, Umar tengah mengonsumsi sabu.
Baca juga: Umar Kei Ditangkap Saat Pakai Sabu di Hotel
"Dia ditangkap saat menggunakan narkoba jenis sabu. Saat ini, yang bersangkutan masih diperiksa di Polda Metro Jaya," ungkap Argo.
Umar terancam terjerat Pasal 112, 114, 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo Undang Undang darurat No 12 tahun 1951.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.