JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap yang akan diterapkan di 25 ruas jalan di DKI Jakarta menjadi momok bagi para pengendara mobil, termasuk pengemudi taksi online.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini belum memutuskan apakah taksi online akan terkena ganjil genap atau tidak.
Meski demikian, sebagian pengemudi taksi online tengah 'bersiap' jika nantinya harus turut terkena kebijakan ini.
Baca juga: Siasat Pengendara Hadapi Ganjil Genap, Kucing-kucingan hingga Bawa 2 Pelat Nomor
Salah satunya adalah Didi Suprianto. Didi saat ini mengendarai mobil dengan pelat nomor genap yang artinya hanya bisa beroperasi pada tanggal genap jika ingin melintas di 25 ruas jalan di Jakarta.
Didi mulai berpikir untuk menyiasati agar tetap bisa mencari nafkah namun tak melanggar aturan.
"Kalau saya pastinya hanya narik kalau lagi tanggal genap tapi dari pagi sampai tengah malam. Nah, di tanggal ganjil saya enggak narik, istirahat di rumah seharian begitu seterusnya," ucap Didi yang bercakap dengan Kompas.com, Selasa (13/8/2019) malam.
Baca juga: Jika Taksi Online Bebas Ganjil Genap, Bakal Ada Pendaftaran Massal ke Taksi Daring
Pria 39 tahun ini termasuk salah satu pengemudi taksi online yang menyetujui adanya kebijakan ganjil genap.
Menurut dia, hal tersebut memang cukup efektif mengurangi kemacetan termasuk mungkin juga polusi.
"Setuju-setuju saja saya selama itu baik. Lagian kalau masalah narik, rezeki kan ada yang ngatur," kata dia diiringi tawa.
Tak senada dengan Didi, pengemudi taksi online lainnya, Rahman Salim, justru keberatan dengan kebijakan ini.
Menurut dia, pasti akan ada pihak yang berbuat curang untuk mengakali agar tetap bisa berkendara saat ganjil maupun genap.
"Ya dulu kan saya baca berita ada yang punya pelat nomor dua, terus yang pelatnya bisa ganti-ganti. Dibatasi gini makin bikin orang buat curang," tutur Rahman.
Jika ganjil genap resmi diterapkan, pria yang berdomisili di Depok ini hanya akan mencari penumpang di area Depok saat mobilnya tak bisa beroperasi di Jakarta pada tanggal tertentu.
Baca juga: Organda: Kalau Tak Mau Kena Ganjil Genap, Taksi Online Harus Pakai Pelat Kuning
Rahman saat ini mengendarai mobil dengan pelat nomor ganjil sehingga tak bisa beroperasi pada tanggal ganjil.
"Ya sudah mutar-mutar di Depok saja. Berarti kalau ada yang ngorder ke Jakarta enggak bisa diambil," jelasnya.
Hal lainnya dilakukan Veri Dwi jika ganjil genap resmi berlaku. Veri adalah karyawan yang mencari penghasilan tambahan dengan menjadi sopir taksi online.
Ia menjadi pengemudi taksi online seusai bekerja. Rencananya, Veri akan mencari penumpang ketika waktu ganjil genap telah selesai, yaitu di atas pukul 21.00 WIB.
"Saya mikir apa nyari penumpang setelah jam 9 ya. Jadi istilahnya ngalong gitu. Karena kan nanti berarti ke kantor enggak boleh bawa mobil lagi kalau tanggal enggak sesuai pelat nomor," ucap Veri.
Saat tak membawa mobil, Veri akan menggunakan transportasi umum ke kantornya.
"Jadi nanti bawa mobil kalau tanggal ganjil, terus pulangnya ngegrab," tutupnya.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) sebelumnya menolak jika taksi online terbebas dari aturan ganjil genap seperti yang diinginkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menurut Organda, jika memang tidak ingin terkena aturan ganjil genap, taksi online harus mengganti pelat kuning seperti angkutan umum lain. Sementara saat ini, taksi online menggunakan pelat hitam.
Adapun Pemprov DKI masih mengkaji wacana tersebut. Namun, sempat ada wacana taksi online bebas dari aturan ganjil genap dengan diberi stiker tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.