Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Penyelundupan Barang dari China, Nilainya Rp 818 M Setahun

Kompas.com - 14/08/2019, 12:52 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka terkait kasus penyelundupan barang ilegal, seperti kosmetik, obat-obatan, bahan pangan, dan produk elektronik yang berasal dari China.

Masing-masing tersangka berinisial PL, H, EK, dan AH.

AH merupakan warga negara China. Mereka ditangkap di Pelabuhan Tegar (Marunda Center Terminal), Bekasi, Jawa Barat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari tiga laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya pada 27 Juli, 29 Juli, dan 7 Agustus 2019.

"Berawal dari anggota yang mendapat informasi, kami melakukan penyelidikan. Lalu, kami menindak dan menangkap empat tersangka. Mereka semua sudah ditahan," kata Gatot dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).

Barang-barang ilegal itu diselundupkan dari China melalui Malaysia. Lalu, barang tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur darat ke Kalimantan Barat.

"Masuk ke wilayah Indonesia menggunakan truk melalui jalur darat, lalu dibawa ke Pelabuhan Marunda melalui jalur laut. Nanti barang-barang itu dipasarkan di Jakarta, seperti Pasar Asemka, wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi," ungkap Gatot.

Gatot menjelaskan, para tersangka menyelundupkan barang sebanyak empat kali dalam sebulan. Total pengiriman barang selama sebulan mencapai Rp 68 miliar.

"Dalam setahun, negara bisa dirugikan kurang lebih Rp 818 miliar. Tersangka ini sudah melaksanakan kegiatan selama 8 tahun, 5 tahun, ada juga yang baru setahun. Silakan dihitung saja kalau setahun Rp 818 miliar, kalau 8 tahun kan bisa mencapai triliunan," kata Gatot.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 8 truk besar jenis Fuso, 48.641 barang elektronik, serta 1.024.193 kosmetik dan obat-obatan.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 197 UU No 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan, Pasal 140 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 104 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com