JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka terkait kasus penyelundupan barang ilegal, seperti kosmetik, obat-obatan, bahan pangan, dan produk elektronik yang berasal dari China.
Masing-masing tersangka berinisial PL, H, EK, dan AH.
AH merupakan warga negara China. Mereka ditangkap di Pelabuhan Tegar (Marunda Center Terminal), Bekasi, Jawa Barat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari tiga laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya pada 27 Juli, 29 Juli, dan 7 Agustus 2019.
"Berawal dari anggota yang mendapat informasi, kami melakukan penyelidikan. Lalu, kami menindak dan menangkap empat tersangka. Mereka semua sudah ditahan," kata Gatot dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
Barang-barang ilegal itu diselundupkan dari China melalui Malaysia. Lalu, barang tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur darat ke Kalimantan Barat.
"Masuk ke wilayah Indonesia menggunakan truk melalui jalur darat, lalu dibawa ke Pelabuhan Marunda melalui jalur laut. Nanti barang-barang itu dipasarkan di Jakarta, seperti Pasar Asemka, wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi," ungkap Gatot.
Gatot menjelaskan, para tersangka menyelundupkan barang sebanyak empat kali dalam sebulan. Total pengiriman barang selama sebulan mencapai Rp 68 miliar.
"Dalam setahun, negara bisa dirugikan kurang lebih Rp 818 miliar. Tersangka ini sudah melaksanakan kegiatan selama 8 tahun, 5 tahun, ada juga yang baru setahun. Silakan dihitung saja kalau setahun Rp 818 miliar, kalau 8 tahun kan bisa mencapai triliunan," kata Gatot.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 8 truk besar jenis Fuso, 48.641 barang elektronik, serta 1.024.193 kosmetik dan obat-obatan.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 197 UU No 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan, Pasal 140 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 104 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.