"Karena dengan ganjil genap driver malah suka enggak mau ambil order atau memilih ambil jalan yang muter-muter untuk menghindari peraturan tersebut," kata wanita asal Jakarta Timur ini.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Budi Sumadi menilai, aturan tersebut harus berlaku adil bagi angkutan umum.
Aturan ganjil genap ini tidak berlaku untuk taksi konvensinal. Untuk itu, menurut dia, taksi online pun harusnya bisa beroperasi seperti halnya taksi pada umumnya.
"Kan taksi biasa boleh, mestinya mereka boleh juga kan. Ini yang saya sampaikan equility," kaya Budi Parkiran Plaza Selatan, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (11/8/2019).
Pihaknya akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta supaya taksi online bisa beroperasi meskipun diberlakukan aturan ganjil genap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.