Sebelumnya, 29 karyawan itu didakwa turut membantu pendemo melakukan kerusuhan.
"Mereka (terdakwa) atas perintah saksi yang saat itu bernama Robert dan Dian membiarkan masuk ke Gedung Sarinah para pendemo ini," ucap Jaksa Penuntut Umum, Yurich Mohda.
Kemudian, 29 karyawan gedung ini membiarkan pendemo masuk ke basement gedung. Saksi juga melihat pendemo telah diberikan air mineral untuk minum.
Lalu, para terdakwa ini juga membiarkan pendemo cuci muka dan membuka pintu keluar bagi pendemo hingga akhirnya pendemo memiliki kekuatan lebih dan melanjutkan aksi melawan kekuasaan umum .
Mereka didakwakan Pasal 212 jo 214 jo 56 KUHP tentang ikut membantu melakukan kejahatan dan pasal 216 KUHP atau 218 KUHP tentang kekerasan.
Setelah pembacaan dakwaan, para terdakwa tidak ada yang melakukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan Selasa (20/8/2019), dengan agenda pemeriksaan saksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.