JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Nunung dan suaminya bernama July Jan Sambiran mulai jalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (14/8/2019).
Nunung tiba di RSKO bersama suaminya pada pukul 14.50 WIB. Mereka didampingi sejumlah penyidik dari Polda Metro Jaya.
Saat turun dari mobil, Nunung beserta suaminya langsung didekati awak media yang ingin bertanya. Tak banyak kata yang terucap dari mulut Nunung. Dia hanya melempar senyum kepada awak media yang bertanya.
Saat ditanya perihal kabarnya, Nunung hanya menjawab syukur pertanda dirinya baik-baik saja.
"Ya, ya, Alhamdulillah, Alhamdulillah," kata Nunung di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, Rabu.
Baca juga: Komedian Nunung dan Suami Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur
Usai melewati sekumpulan awak media, Nunung dan suaminya langsung masuk ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSKO Cibubur.
Sebelumnya, Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, berdasarkan hasil assesmen yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta. Nunung beserta July Jan Sambiran harus jalani rehabilitasi.
"Tanggal 30 Juli kami menerima hasil asesmennya. Kesimpulannya adalah merekomendasikan terhadap tersangka NN dan JJ untuk dilakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di lapas sampai selesai tanpa mengabaikan proses hukum yang masih berjalan," kata Calvijn dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
Baca juga: Keluarga Larang Pihak Lain Buat Pernyataan soal Kasus Nunung
Adapun, Nunung beserta suaminya July Jan Sambiran (JJ) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, dan 3 sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Nunung, suaminya (JJ), dan HM alias TB kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.