Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Kerusuhan 21-22 Mei, Mahasiswa Didakwa Sebar Ujaran Kebencian ke Grup Kampus

Kompas.com - 14/08/2019, 19:40 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ahmad Abdul Syukur (24), satu dari 12 orang yang menjalani sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, didakwa menyebar kebencian atau permusuhan karena telah mengirim pesan yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) ke akun grup Whatsapp-nya.

Ahmad Abdul Syukur diketahui adalah mahasiswa simpatisan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang ikut dalam aksi 21-22 Mei.

"Terdakwa yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," ujar Jaksa Penuntut Umum, Yoklina Sitepu saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).

Jaksa Penuntut Umum Yoklina Sitepu mengatakan, ada pesan ujaran kebencian yang dikirimkan Abdul berkali-kali.

Baca juga: Sidang Kasus Kerusuhan 21-22 Mei di PN Jakpus, 12 Tersangka Akan Hadapi Dakwaan

Pesan ujaran kebencian mahasiswa dari universitas swasta di Jakarta Barat ini dikirim ke anggota grup kampusnya.

Pesan ujaran kebencian itu disampaikan Abdul pada tanggal 21 Mei 2019. Isinya adalah "buat apa bos sekolah tinggi-tinggi ketika rakyat ditindas/dizolimi kita cuma diam. Keadilan mana lagi yang kita tegakkan. Di negara, kita cuma seperti sampah yang sudah tidak ada harganya lagi mending almamater kita simpen dilemari baik-baik,".

Kemudian pada tanggal 22 Mei 2019, Abdul mengirim pesan isinya, "Mahasiswa jangan diam liat ini, ini lebih parah dari jaman Suharto,".

Selain menyebar ujaran kebencian, Abdul juga didakwa ikut melakukan kekerasan terhadap aparat (polisi) yang berjaga saat kerusuhan 21-22 Mei.

Ia juga didakwa ikut melempar batu, botol aqua yang berisi air kepada petugas kepolisian yang sedang melakukan pengamanan di depan Kantor Bawaslu.

Selain itu, Abdul juga didakwa ikut merusak fasilitas publik dengan membakar pos polisi yang ada di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, membakar pembatas jalan, dan juga membakar tong sampah di kawasan itu.

Baca juga: Cerita Teman Sekuriti Sarinah yang Ditangkap karena Dianggap Bantu Perusuh 21-22 Mei

Abdul didakwa melanggar Pasal Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi atas perubahan Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang No 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.

Kemudian ia juga didakwa Pasal 212 KUHP jo Pasal 214 (1) KUHP, Pasal 170 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, dan Pasal 218 KUHP jo Pasal 56 (2) KUHP.

Setelah pembacaan dakwaan itu, Abdul tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan pada Senin (21/8/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi. Saat itu dirinya tak didampingi oleh kuasa hukum.

Dalam persidangan itu dihadapan majelis hakim, ia juga meminta maaf kepada rayat Indonesia atas perbuatannya yang menimpanya saat ini.

"Saya minta maaf sebesar-besarnya. Saya mohon hukum yang serendah-rendahnya,” ujarnya tertunduk dan meneteskan air mata.

Sebelumnya, ada 12 orang tersangka yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com