JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan pendapat hukumnya tentang lelang proyek jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri mengatakan, berdasarkan pendapat hukum Kejagung, Pemprov DKI Jakarta harus mengulang proses lelang ERP yang sudah berjalan.
Namun, Mukri tidak menjelaskan alasannya berpendapat demikian.
Baca juga: DKI Siapkan Raperda ERP
"Ada hal prinsip yang memang harus diulang, menjadi alasan. Intinya, ada hal-hal yang sangat prinsip terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan," ujar Mukri saat dihubungi, Rabu (14/8/2019).
Mukri menyampaikan, Kejagung sudah menyerahkan pendapat hukum itu kepada Pemprov DKI pada pertengahan Juli lalu.
Pendapat hukum tersebut, lanjut Mukri, tidak bersifat mengikat. Kejagung menyerahkan semua keputusan kepada Pemprov DKI.
"Dia (Pemprov DKI) minta pendapat hukum sama kami. Kami sudah berpendapat seperti itu. Namun, keputusan silakan kepada Pemprov," kata Mukri.
Pada Januari lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pendapat hukum kepada Kejagung terkait proses lelang ERP.
Baca juga: BPTJ Sebut MRT Tidak Akan Efektif jika ERP Belum Jalan
Sebab, Anies menilai, proses lelang ERP tidak dijalankan dengan disiplin. Hal itu bisa menyebabkan hasil lelang dituntut oleh peserta lelang.
"Kami tanyakan pada mereka (Kejagung), apakah dalam proses kemarin ada hal-hal yang secara hukum menyimpang. Bila secara hukum menyimpang, kami harus koreksi. Jangan asal jadi, di kemudian hari menjadi masalah," kata Anies pada 11 Januari lalu.
Saat itu, Anies menyebut kelanjutan proses lelang ERP akan diputuskan setelah menerima pendapat hukum dari Kejagung.
Adapun proses lelang ERP yang sebelumnya dijalankan Pemprov DKI merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.