Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa yang Ditangkap Saat Kasus Kerusuhan 22 Mei Disebut Simpatisan Prabowo-Sandi

Kompas.com - 14/08/2019, 20:48 WIB
Cynthia Lova,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa bernama Ahmad Abdul Syukur (24) yang ikut ditangkap saat 22 Mei 2019 menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).

Dalam dakwaannya, Jaksa penuntut umum (JPU) Yoklina Sitepu menyebut Abdul merupakan simpatisan Prabowo-Sandi yang hendak mendukung kegiatan massa pendukung Prabowo-Sandi di Bawaslu.

"Terdakwa adalah salah satu simpatisan paslon Pilpres nomor 02 (Prabowo-Sandi)," kata Yoklina saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Dalam dakwaan itu, awalnya Abdul berniat jualan topi, gantungan kunci, dan bendera di sekitar kawasan aksi.

Baca juga: 29 Karyawan Gedung Sarinah Didakwa Ikut Bantu Pendemo dalam Kerusuhan 21-22 Mei

Namun, ternyata ia malah tergabung dengan massa yang berunjuk rasa di depan kantor Bawaslu.

“Sejak pukul 19.30 terdakwa bergabung dengan kelompok massa aksi untuk menunggu bapak Prabowo Subianto yang saat itu diinfokan hadir ke depan Gedung Bawaslu RI," ucap Yoklina.

Lalu pada pukul 19.30 WIB, pendemo yang berada di Jalan Wahid Hasyim dan lobi Sarinah mulai memaksa maju menuju Gedung Bawaslu.

Namun, saat itu polisi menahan dan meminta mereka membubarkan diri secara berulang-ulang.

Baca juga: Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Dirujuk karena Luka, Malah Ditangkap Polisi

Sayangnya pendemo tak juga mendengar perintah aparat, bahkan melakukan kekerasan terhadap aparat.

Pendemo berteriak dan mulai melempar batu serta petasan aktif ke arah petugas Polda Metro yang berjaga di depan kantor Bawaslu hingga suasana memanas.

Jaksa mengatakan, saat peristiwa itu, Abdul ikut melemparkan air dan botol aqua berisi air.

Akibat peristiwa itu, beberapa petugas luka-luka dan empat jendela kaca kantor Bawaslu rusak. Bahkan pos polisi dan tempat sampah di Jalan M.H. Thamrin rusak.

Baca juga: Bakar Mobil hingga Iming-iming Rp 50.000 Jadi Fakta Sidang Kerusuhan 22 Mei

Selain itu, ia juga didakwa mengujar kebencian dengan mengirim pesan yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) ke akun grup whatsapp.

Seuasai membacakan dakwaan, Abdul memilih untuk tidak ajukan eksepsi. Saat itu, ia tak ada kuasa hukum yang mendampinginya.

Di hadapan hakim, ia juga memohon maaf dan meminta hakim untuk memberikan hukuman ringan.

"Saya minta maaf sebesar-besarnya. Saya mohon hukuman yang serendah-rendahnya," tutur Abdul.

Jaksa mendakwa Abdul melanggar Pasal Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi atas perubauan Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal pasal 45 ayat 2 undang-undang No 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.

Kemudian, ia juga didakwa pasal 212 KUHP jo pasal 214 (1) KUHP, pasal 170 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP, pasal 358 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP, dan pasal 218 KUHP jo pasal 56 (2) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com