JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,0129 gram saat menangkap artis peran Rio Reifan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Rio ditangkap bersama dua orang lainnya di rumah di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/8/2019) kemarin.
Polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya rokok dan dua buah korek.
"Ditemukan sekitar 0,0129 gram sabu (di rumah Rio)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
Saat ini, polisi tengah mendalami bandar narkoba yang memberikan sabu kepada Rio.
"Masih kita dalami kembali. Kita cek kembali barang itu dari siapa dan siapa yang mengantar," ungkap Argo.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Rio Reifan karena Sabu, Ini Percakapannya dengan Polisi
Hasil tes urine Rio juga menunjukkan positif narkoba jenis sabu. Sementara, dua orang yang ditangkap bersamanya negatif narkoba.
Kasus penyalahgunaan narkoba ini bukan yang pertama kali bagi Rio.
Berdasarkan catatan Kompas.com, pada Januari 2015, Rio pernah ditangkap karena memiliki barang haram itu. Rio ditangkap pada Kamis, 8 Januari 2015 pukul 03.30 WIB, di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. Ia tertangkap tangan tengah bertransaksi dengan bandar narkoba.
Dalam kasus itu, Rio divonis 1 tahun dua bulan penjara. Kini, dia harus berurusan lagi dengan aparat berwajib karena terlibat kasus serupa.
Selanjutnya, Rio ditangkap pada 13 Agustus 2017 saat polisi melakukan patroli di kawasan Jatisampurna, Bekasi. Kala itu, polisi mengamankan satu bungkus klip bening berisi sabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.