JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei kembali terjerat kasus tindak pidana.
Kali ini, ia ditangkap atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Umar ditangkap di sebuah hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Senin (12/8/2019).
Saat ditangkap, ia sedang mengonsumsi sabu bersama tiga orang temannya.
Atas penangkapan itu, Umar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ia pun telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Baca juga: Umar Kei Ditangkap Saat Pakai Sabu di Hotel
Sepucuk senjata api diamankan
Saat penggerebekan kasus narkoba itu, polisi mengamankan sepucuk senjata api jenis revolver, lima plastik klip berisi sabu, 5 buah ponsel, dan sebuah power bank.
Kepada penyidik, Umar mengaku jika senjata api tersebut merupakan miliknya.
Baca juga: Umar Kei Ditangkap, Polisi Amankan Sepucuk Senjata Api
"Iya (senjata apinya milik Umar)," kata Kabid Humad Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
Saat ini, polisi tengah mendalami kepemilikan senjata api tersebut.
"Untuk senjata api akan kita serahkan ke Ditreskrimum untuk dilakukan penyidikan. Sedang didalami ya," ungkap Argo.
Dua kali terjerat tindak pidana
Umar yang diketahui tergabung dalam kelompok Kei bukan pertama kali berurusan dengan polisi. Ia diketahui telah beberapa kali terjerat kasus tindak pidana.
Kelompok Kei yang beranggotakan John Kei juga tercatat beberapa kali terjerat kasus tindak pidana.
Namun, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait hubungan kekerabatan antara Umar Kei dan John Kei.