Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narkoba Jenis Sabu Bawa Umar Kei Kembali Terjerat Pidana...

Kompas.com - 15/08/2019, 07:52 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei kembali terjerat kasus tindak pidana.

Kali ini, ia ditangkap atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Umar ditangkap di sebuah hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Senin (12/8/2019).

Saat ditangkap, ia sedang mengonsumsi sabu bersama tiga orang temannya.

Atas penangkapan itu, Umar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ia pun telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca juga: Umar Kei Ditangkap Saat Pakai Sabu di Hotel

Sepucuk senjata api diamankan

Saat penggerebekan kasus narkoba itu, polisi mengamankan sepucuk senjata api jenis revolver, lima plastik klip berisi sabu, 5 buah ponsel, dan sebuah power bank.

Kepada penyidik, Umar mengaku jika senjata api tersebut merupakan miliknya.

Baca juga: Umar Kei Ditangkap, Polisi Amankan Sepucuk Senjata Api

"Iya (senjata apinya milik Umar)," kata Kabid Humad Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).

Saat ini, polisi tengah mendalami kepemilikan senjata api tersebut.

"Untuk senjata api akan kita serahkan ke Ditreskrimum untuk dilakukan penyidikan. Sedang didalami ya," ungkap Argo.

Dua kali terjerat tindak pidana

Umar yang diketahui tergabung dalam kelompok Kei bukan pertama kali berurusan dengan polisi. Ia diketahui telah beberapa kali terjerat kasus tindak pidana.

Kelompok Kei yang beranggotakan John Kei juga tercatat beberapa kali terjerat kasus tindak pidana.

Namun, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait hubungan kekerabatan antara Umar Kei dan John Kei.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Umar Kei terlibat kasus tindak pidana sebanyak dua kali pada tahun 2010-2012.

Baca juga: Umar Kei Tersangka Narkoba, Ini Daftar Kasus Pidana yang Pernah Menjeratnya...

Kasus pertama tercatat pada Juni 2011 terkait kasus pencatutan tanah.

Pelapor kasus tersebut bernama Suwin. Ia adalah pemilik tanah seluas 3.933 meter persegi di Jalan Inspeksi Kali Buaran RT 04/07, Kelurahan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Umar Kei diketahui memasang pelang besi bertuliskan "Tanah ini milik PT Billy and Moon" di lahan tersebut.

Suwin akhirnya melaporkan Umar Kei ke Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2011. Umar Kei akhirnya dijerat dengan Pasal 167 KUHP.

Kasus selanjutnya adalah penganiayaan terhadap wartawan pada 8 September 2011.

Kala itu, seorang wartawan bernama Johnson Purba sedang meliput persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Johnson tiba-tiba dikeroyok sekelompok pria yang kemudian diketahui bernama Budi Ahmad, Syahyadin, dan Umar Kei.

Para tersangka penganiayaan termasuk Umar Kei akhirnya dijerat dengan Pasal 352 tentang Penganiayaan Berat dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com