JAKARTA, KOMPAS.com - Ada 12 terdakwa kerusuhan 21-22 Mei yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2019).
Sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah terlebih dahulu menyidangkan 75 orang terdakwa pada Selasa (13/8/2019).
Pembacaan dakwaan menjadi agenda utama sidang ini. Mereka disidangkan di dalam ruangan Kusuma Admadja 3 lantai 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara bergantian, mulai dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Adapun 12 tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei yang akan menjalani sidang hari ini adalah Raga Eka, Fedrik Mardiansyah, Muhammad Yasir, Arafat, Nasrudin, Reza Gunawan, Ahmad Abdul Syukur, Ricky Putra, Muhammad Harry, Syahril, Anwar, Kholilullah, Kholil, dan Yusril.
Baca juga: Sidang Kasus Kerusuhan 21-22 Mei di PN Jakpus, 12 Tersangka Akan Hadapi Dakwaan
Berikut fakta yang dihimpun Kompas.com terkait dakwaan 12 orang perusuh 21-22 Mei:
1. Didakwa sebar ujaran kebencian
Dari 12 orang disidangkan, ada seorang terdakwa bernama Ahmad Abdul Syukur (24) didakwa menyebar kebencian atau permusuhan karena telah mengirim pesan yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) ke akun grup WhatsApp-nya.
Ahmad Abdul Syukur diketahui adalah mahasiswa simpatisan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang ikut dalam aksi 21-22 Mei.
Baca juga: Mahasiswa yang Ditangkap Saat Kasus Kerusuhan 22 Mei Disebut Simpatisan Prabowo-Sandi
Saat membaca dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Yoklina Sitepu mengatakan, ada pesan ujaran kebencian yang dikirimkan Abdul berkali-kali ke grup whatsapp kampusnya.
Pesan ujaran kebencian itu disampaikan Abdul pada tanggal 21 Mei 2019 dan tanggal 22 Mei 2019.
2. Kekerasan terhadap aparat
Selain menyebar ujaran kebencian, Abdul dan 11 orang terdakwa lainnya didakwa ikut melakukan kekerasan terhadap aparat (polisi) yang berjaga saat kerusuhan 21-22 Mei.
Para terdakwa juga telah diperingati secara berulang-ulang dalam batas waktu yang disampaikan tidak segera pergi meninggalkan lokasi dan membubarkan diri.
Baca juga: Sidang di PN Jakbar, Perusuh 22 Mei Rata-rata Didakwa Lawan Aparat hingga Pengerusakan
Mereka malah terus menerus melemparkan batu, botol minuman, petasan aktif ke aparat keamanan (polisi) yang saat itu berjaga sehingga kondisi menjadi rusuh.
3. Didakwa merusak fasilitas publik