Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Dakwaan terhadap 12 Orang Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei

Kompas.com - 15/08/2019, 08:11 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ada 12 terdakwa kerusuhan 21-22 Mei yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2019).

Sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah terlebih dahulu menyidangkan 75 orang terdakwa pada Selasa (13/8/2019).

Pembacaan dakwaan menjadi agenda utama sidang ini. Mereka disidangkan di dalam ruangan Kusuma Admadja 3 lantai 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara bergantian, mulai dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Adapun 12 tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei yang akan menjalani sidang hari ini adalah Raga Eka, Fedrik Mardiansyah, Muhammad Yasir, Arafat, Nasrudin, Reza Gunawan, Ahmad Abdul Syukur, Ricky Putra, Muhammad Harry, Syahril, Anwar, Kholilullah, Kholil, dan Yusril.

Baca juga: Sidang Kasus Kerusuhan 21-22 Mei di PN Jakpus, 12 Tersangka Akan Hadapi Dakwaan

Berikut fakta yang dihimpun Kompas.com terkait dakwaan 12 orang perusuh 21-22 Mei:

1. Didakwa sebar ujaran kebencian

Dari 12 orang disidangkan, ada seorang terdakwa bernama Ahmad Abdul Syukur (24) didakwa menyebar kebencian atau permusuhan karena telah mengirim pesan yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) ke akun grup WhatsApp-nya.

Ahmad Abdul Syukur diketahui adalah mahasiswa simpatisan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang ikut dalam aksi 21-22 Mei.

Baca juga: Mahasiswa yang Ditangkap Saat Kasus Kerusuhan 22 Mei Disebut Simpatisan Prabowo-Sandi

Saat membaca dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Yoklina Sitepu mengatakan, ada pesan ujaran kebencian yang dikirimkan Abdul berkali-kali ke grup whatsapp kampusnya.

Pesan ujaran kebencian itu disampaikan Abdul pada tanggal 21 Mei 2019 dan tanggal 22 Mei 2019.

2. Kekerasan terhadap aparat

Selain menyebar ujaran kebencian, Abdul dan 11 orang terdakwa lainnya didakwa ikut melakukan kekerasan terhadap aparat (polisi) yang berjaga saat kerusuhan 21-22 Mei.

Para terdakwa juga telah diperingati secara berulang-ulang dalam batas waktu yang disampaikan tidak segera pergi meninggalkan lokasi dan membubarkan diri.

Baca juga: Sidang di PN Jakbar, Perusuh 22 Mei Rata-rata Didakwa Lawan Aparat hingga Pengerusakan

Mereka malah terus menerus melemparkan batu, botol minuman, petasan aktif ke aparat keamanan (polisi) yang saat itu berjaga sehingga kondisi menjadi rusuh.

3. Didakwa merusak fasilitas publik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com