Selain melakukan kekerasan secara bersamaan, 12 terdakwa ini juga disebutkan merusak atribut aparat, mengganggu ketertiban umum, dan merusak fasilitas publik, yakni merusak kaca Gedung Bawaslu.
Sejumlah terdakwa juga berperan melemparkan batu, petasan, hingga bom molotov sehingga terjadi kerusakan fasilitas publik.
Akibatnya kerusuhan itu sejumlah aparat mengalami luka-luka dan adanya kerusakan pada properti kantor Bawaslu RI, berupa jendela kaca lantai 4 sebanyak 4 jendela pecah.
Baca juga: Dakwan Terhadap 48 Perusuh Saat 22 Mei, Kekerasan pada Aparat hingga Rusak Fasilitas Publik
Jaksa mendakwa Abdul melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi atas perubauan Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Jo Pasal 45 ayat 2 Undang Undang No 19 tahun 2016 atas perubahan Undang Undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.
Kemudian, ia bersama 11 orang terdakwa lainnya juga didakwa pasal 212 KUHP jo pasal 214 (1) KUHP, pasal 170 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP, pasal 358 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP, dan pasal 218 KUHP jo pasal 56 (2) KUHP.
4. Dua dari sebelas ajukan eksepsi
Setelah dibacakan dakwaan oleh jaksa penuntut umum masing-masing, dua terdakwa, Muhammad Harry dan Fedrik Mardiansyah ajukan eksepsi.
Dua terdakwa ini merasa surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya.
Sebab keduanya merasa tidak ikut dalam aksi 21-22 Mei dan mengklaim datang ke kawasan kerusuhan hanya untuk melintas.
Baca juga: Merasa Tak Ikut Demo Rusuh 22 Mei, 2 Terdakwa Ajukan Eksepsi
Dua orang ini mengaku hanya melintas di kawasan kerusuhan dan terkepung di antara massa yang rusuh.
Sidang lanjutan bagi 12 terdakwa ini akan dilanjut pada Rabu (21/8/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.