JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak selesainya pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta di tangan anggota DPRD DKI periode 2014-2019 disebut karena masih terkendala di panitia khusus (pansus) penyusunan tata tertib (tatib) pemilihan wagub DKI.
Ada poin di dalam tatib yang belum dikoreksi sesuai dengan revisi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini disampaikan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta M Yuliadi saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).
"Memang di pansus. Karena mereka belum membuat laporan hasil revisi dari kemendagri. Tatib kan udah disampaikan kemendagri, kan ada berapa hal yang harus dikoreksi lagi. Dari peraturan DPRD menjadi keputusan DPRD. Konsep tatib kan diminta diubah oleh Kemendagri menjadi keputusan," ucap Yuliadi.
Baca juga: Pemilihan Wagub DKI Tak Mungkin Terlaksana karena Bertabrakan dengan Pembahasan APBD-P 2019
Ia menyebut rapat pimpinan gabungan (rapimgab) pun tak akan bisa dilaksanakan selama perbaikan di beberapa poin itu belum dilakukan.
"Ya selama perbaikan belum dilakukan ya rapimgab belum bisa loh. Jadi pelaksanaan perbaikan belum dijalani," lanjutnya.
Beberapa poin yang perlu dikoreksi antara lain adalah nomenklatur dari "peraturan DPRD" harus diubah menjadi "keputusan DPRD".
Termasuk di dalamnya adalah jika nanti di rapat paripurna tidak tercapai keputusan atau deadlock juga jika peroleh suara kedua calon wakil gubernur sama.
"Masalah mekanisme pemilihan kalau ada deadlock, apa saja yang harus dilakuin. Dan juga mekanisme kalau perolehan suara sama. Enggak tahulah, itu kewenangan di pansus. Saya sudah sampaikan ke Pak Ongen, 'Bapak tugasnya belom selesai'. Ya sudah mereka enggak sempat lagi," kata dia.
Baca juga: Mendagri Sebut Tak Masalah Pemilihan Wagub DKI oleh Anggota DPRD Baru
Yuliadi mengatakan, pansus memang berpikir bahwa tugas mereka sudah selesai lantaran tatib yang disusun sudah rampung. Pansus pun telah mengajukan hasil tatib kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Namun, di saat bersamaan Kemendagri juga mengirimkan revisi beberapa poin yang perlu dikoreksi pansus.
"Dia memang laporan, tapi surat yang disampaikan pansus ke pak ketua itu turun juga surat perbaikan dari kemendagri dalam waktu kebersamaan," tutupnya.
Diketahui, posisi wagub telah kosong sejak 10 Agustus 2018 pasca ditinggal Sandiaga Uno yang maju sebagai calon wakil presiden.
Dua partai pengusung PKS dan Gerindra sudah mengajukan dua nama untuk menjadi cawagub, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
Namun, proses pemilihan di DPRD DKI berjalan alot. Pansus menyebut tata tertib pemilihan wagub sudah selesai dibahas oleh namun hingga kini rapimgab untuk pembahasan tatib belum juga terlaksana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.