JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei telah menggunakan narkoba jenis sabu sejak tahun 2005.
"Tersangka UK sesuai keterangan sudah menggunakan sabu sejak tahun 2005. Tersangka yang lain (AS, ST, dan EB menggunakan sabu) sekitar satu tahun," ujar Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).
Sementara itu, hasil tes urine Umar dan ketiga tersangka juga menunjukkan positif narkoba jenis sabu.
Baca juga: Umar Kei Mengaku Bawa Pistol Revolver untuk Jaga Diri
"Hasil tes urine (keempat tersangka) positif menggunakan narkotika jenis sabu," ungkap Argo.
Seperti diketahui, saat ditangkap, Umar sedang mengonsumsi sabu. Polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya narkoba jenis sabu seberat 2,91 gram dan sebuah senjata api jenis revolver.
Umar pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ia telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Umar dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.